Dompet Digital: Kemudahan dan Keuntungan

Technology Berita

Dompet Digital: Kemudahan dan Keuntungan
DOMPET DIGITALTRANSAKSITRANSFER UANG
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 63%

Kehadiran dompet digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor finansial. Popularitasnya terus meningkat, dibuktikan dengan volume transaksi elektronik yang mengalami pertumbuhan. Fitur transfer uang gratis seperti Kode Tunai yang ditawarkan oleh DANA menjadi daya tarik utama.

Sabtu, 18 Jan 2025 08:35 WIBKemajuan teknologi membuat sejumlah sektor turut mengalami perubahan, salah satunya melalui kehadiran dompet digital. Bisa dikatakan kehadiran dompet digital mendapatkan sambutan positif.

Bahkan dari tahun ke tahun jumlah pengguna dompet digital terus mengalami peningkat. Bank Indonesia melaporkan bahwa volume transaksi elektronik sebanyak 1,84 miliar transaksi pada Agustus 2024. Volumenya meningkat 4,56% dibanding bulan sebelumnya yang mencetak 1,76 miliar transaksi. Demikian pula nilai transaksi elektronik sebesar Rp220,87 triliun pada Agustus 2024, tumbuh 3,18% dibanding bulan sebelumnya.Ada banyak hal yang membuat orang-orang gemar melakukan transaksi dengan dompet digital, salah satunya yakni lewat kehadiran transfer uang. Fitur tersebut memberikan kemudahan kepada para pengguna untuk melakukan berbagai transaksi apapun dan di mana pun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

DOMPET DIGITAL TRANSAKSI TRANSFER UANG DANA KODE TUNAI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dompet Dhuafa Raih Penghargaan EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024Dompet Dhuafa Raih Penghargaan EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024Berita Dompet Dhuafa Raih Penghargaan EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024 terbaru hari ini 2024-12-20 21:48:56 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Jangan Dibuang, Emak-emak Bisa Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Dapat Saldo Dompet Digital hingga VoucherJangan Dibuang, Emak-emak Bisa Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Dapat Saldo Dompet Digital hingga VoucherBerita Jangan Dibuang, Emak-emak Bisa Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Dapat Saldo Dompet Digital hingga Voucher terbaru hari ini 2024-12-22 12:17:03 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Nikmati Kemudahan Transaksi Digital di Loko Café dan Resto on Train Berkat Kolaborasi BRI dan KAINikmati Kemudahan Transaksi Digital di Loko Café dan Resto on Train Berkat Kolaborasi BRI dan KAIInisiatif ini bertujuan memberikan pengalaman transaksi digital yang praktis dan aman bagi pelanggan.
Baca lebih lajut »

Kena PPN 12 Persen, Ini Perhitungan Biaya 'Top Up' Dompet Digital Menurut DJPKena PPN 12 Persen, Ini Perhitungan Biaya 'Top Up' Dompet Digital Menurut DJPMenurut DJP, yang menjadi dasar pengenaan PPN 12 persen bukan nilai top up, saldo, atau nilai transaksi jual beli, tetapi biaya jasa layanannya.
Baca lebih lajut »

PPN 12% Dikenakan untuk Biaya Admin Transaksi Uang Elektronik dan Dompet Digital Mulai 1 Januari 2025PPN 12% Dikenakan untuk Biaya Admin Transaksi Uang Elektronik dan Dompet Digital Mulai 1 Januari 2025Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan dikenakan pada biaya admin transaksi uang elektronik dan dompet digital. PPN tersebut hanya berlaku untuk biaya admin, bukan nilai top up, saldo, atau transaksi jual beli. Misalnya, biaya admin sebesar Rp 1.500 dikenakan PPN sebesar Rp 180. Transaksi menggunakan e-wallet untuk pembayaran, seperti tol, tidak dikenakan PPN.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Dikenakan Atas Jasa E-Money dan E-Wallet Mulai Januari 2025PPN 12 Persen Dikenakan Atas Jasa E-Money dan E-Wallet Mulai Januari 2025Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa biaya jasa atas transaksi dengan uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) akan dikenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai awal tahun 2025. Kenaikan PPN ini berlaku untuk biaya administrator dompet digital dan uang elektronik, yang selama ini dikenakan PPN 11 persen. DJP menekankan bahwa tarif PPN dibebankan kepada penyelenggara jasa dompet digital dan bukan berdasarkan nilai pengisian uang, jumlah top up, saldo, atau nilai transaksi jual beli.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 14:02:52