Dokter Tirta mengaku sempat mengirim uang sebesar Rp 70 juta kepada Adam Deni sebagai uang perjanjian kerja sama - Hype
"Saat itu kita menyebutnya 'kerja sama'. Di SPK yang saya sertakan kepada majelis hakim itu, dua belah pihak tidak boleh buka isinya," ucap dokter Tirta.
Namun, dokter Tirta kecewa lantaran isi perjanjian itu kemudian diketahui kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.Diketahui, soal kesepakatan pribadi Tirta mentransfer uang sebesar Rp 70 juta itu dijelaskan Adam Deni kepada Ayah Jerinx saat mediasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
dr Tirta Ungkap Alasan Jadi Saksi Jerinx: Saya Kecewa dengan Adam DeniDokter Tirta menyatakan akan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID.
Baca lebih lajut »
Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni Diterima PolriPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menerima surat penangguhan penahanan penggiat media sosial Adam Deni.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Polri: Diproses DuluPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial...
Baca lebih lajut »
Kasus Ilegal Akses, Adam Deni Ingin Berdamai dengan PelaporPenggiat media sosial Adam Deni ingin berdamai dengan orang yang melaporkannya terkait kasus dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial. Selengkapnya: 👇 AdamDeni
Baca lebih lajut »
Polri terima penangguhan penahanan Adam DeniPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima surat penangguhan penahanan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni sebagai tersangka ...
Baca lebih lajut »
Pengacara Adam Deni Ungkap Sosok SYD, Minta Pelapor Maafkan KliennyaMenurut pengacara, Adam Deni hingga saat ini berharap bisa dimaafkan oleh pelapor karena yang bersangkutan masih muda dan tindakannya yang mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa izin merupakan kekhilafan. TempoNasional
Baca lebih lajut »