Dokter Gadungan di Tapin Divonis 4 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Dokter Gadungan di Tapin Divonis 4 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Chandra Rizki Wahyudi duduk mendengarkan hakim maupun jaksa penuntut umum membacakan putusan atas kasusnya. Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagai dokter gadungan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Adi Fakhrudi

Bahkan aksinya sungguh nekat, Chandra secara khusus datang ke Kecamatan Binuang untuk menemui korban. “Untuk meyakinkan korban, ia membawa baju dokter,” jelasnya.

Setelah pertemuan itu, pelaku sering meminjam uang kepada IK dengan berbagai alasan. Hingga ratusan juta transaksi yang dilakukan. “Transaksinya lewat ATM. Bahkan ada 11 rekening yang dipakai pelaku dalam melaksanakan aksi tersebut,” tuturnya. Lantaran utangnya sudah menumpuk, Januari 2023 tadi, IK coba menagih uang yang dipinjamnya. Ternyata pelaku hanya memberikan janji-janji saja untuk mengembalikan. “Bahkan ada janji untuk menikahi korban,” jelasnya.

Chandra Rizki Wahyudi merupakan warga Bekasi. Anggota Reskrim Polsek menangkapnya di Kantor BLPP Binuang, Selasa lalu. Dari 18 korban di lima provinsi, angka kerugiannya bervariasi. Di Kabupaten Tapin ada dua yang jadi korban. Tapi, hanya satu yang melaporkan. Seorang wanita berinisial IK yang bekerja sebagai PNS mengalami kerugian Rp206 juta.Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan pria berinisial AL , Sabtu pagi. Lelaki asal Bekasi ini diringkus karena diduga mengedarkan uang palsu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

8 Penumpang Tewas di Nguntoronadi, Sopir Minibus Divonis 4 Tahun Penjara8 Penumpang Tewas di Nguntoronadi, Sopir Minibus Divonis 4 Tahun PenjaraRADARWONOGIRI.COM-Wantiyo, sopir minibus yang terperosok di Dusun Kepuh Kulon, Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi dan menewaskan delapan penumpang, Senin (21/11/2022) divonis empat tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Terbukti KDRT ke 2 Anaknya, Raden Indrajana Divonis 2 Tahun PenjaraTerbukti KDRT ke 2 Anaknya, Raden Indrajana Divonis 2 Tahun PenjaraTerdakwa kasus KDRT, Raden Indrajana Sofiandi, divonis dua tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Baca lebih lajut »

Penyerang Belanda Ini Divonis 18 Bulan Penjara gegara Tusuk SepupuPenyerang Belanda Ini Divonis 18 Bulan Penjara gegara Tusuk SepupuMantan pemain timnas Belanda, Quincy Promes, divonis 18 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penusukan.
Baca lebih lajut »

Mantan Eksekutif Raden Indrajana Divonis Ringan atas Kasus KDRT, Istri Menangis Histeris - Wartakotalive.comMantan Eksekutif Raden Indrajana Divonis Ringan atas Kasus KDRT, Istri Menangis Histeris - Wartakotalive.comMemakai pakaian serba hitam, Evelyne tampak menangis dan terkulai lemas, di depan kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesaat setelah Hakim membacakan amar putusan Raden Indrajana Sofiandi. (ld)
Baca lebih lajut »

Pendiri TerraUSD Do Kwon Divonis 4 Bulan Penjara di MontenegroPendiri TerraUSD Do Kwon Divonis 4 Bulan Penjara di MontenegroDo Kwon ditahan pada akhir Maret bersama Han Chang-joon, mantan direktur keuangan Terraform Labs karena menggunakan paspor palsu.
Baca lebih lajut »

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi Mujianto Dibui 9 Tahun oleh MASempat Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi Mujianto Dibui 9 Tahun oleh MAKonglomerat asal Medan, Mujianto akhirnya tidak berkutik di MA. Vonis bebas Mujianto yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan dianulir MA.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 07:56:13