DLH Biak Biak tetap mendampingi dan mengawasi limbah B3 sesuai aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Biak Numfor Iwan Ismulyanto AP di Biak, Senin , menyebut dasar hukum Undang-Undang 32 tahun 2009 dan UU Nomor 11 tahun 2011 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Menteri LHK No 6 tahun 2021 tentang tata cara persyaratan pengelolaan limbah B3.
Bahan berbahaya beracun adalah zat, energi atau komponen lain yang karena sifatnya konsentrasi, dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan merusak lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain. Sedangkan limbah bahan berbahaya dan beracun, menurut dia, adalah sisa suatu usaha atau kegiatan usaha mengandung B3.
"Pemkab Biak Numfor melalui dinas lingkungan hidup memberikan apresiasi empat perusahaan di Biak telah melakukan kegiatan usaha dari pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan," ujar Iwan.oleh jasa pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun dimulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan limbah B3. Dinas Lingkungan Hidup Biak Numfor tetap memberikan pendampingan dan pengawasan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DLH Lampung: Penerapan FOLU Net Sink kontribusi cegah perubahan iklimDinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengatakan penerapan FOLU Net Sink di masing-masing daerah menjadi bagian dari kontribusi pengendalian perubahan ...
Baca lebih lajut »
PDIP Usung Ganjar, Zulhas: PAN Siap Komunikasi |Republika OnlineZulhas sebut KIB akan segera menggelar pertemuan.
Baca lebih lajut »
Dishub DKI Sebut Rekayasa Lalin di Simpang Santa Tak Berhasil, Pakar: Bisa Beri Kesan Kurang Baik ke MasyarakatDishub DKI sebut rekayasa lalin di Simpang Santa tidak memberikan hasil yang baik. Pakar sebut hal ini dapat buat kesan kurang baik di masyarakat
Baca lebih lajut »
Usai PDIP Deklarasikan Ganjar, PPP: KIB Tidak akan Pecah |Republika OnlinePPP sebut KIB tidak akan pecah meski PDIP telah mendeklarasikan Ganjar jadi capres.
Baca lebih lajut »
Ganjar-Prabowo Bisa Terwujud, Pengamat: PDIP Tak Gaet Prabowo Apa Siap Tantang Popularitasnya?Ganjar-Prabowo Bisa Terwujud, Pengamat: PDIP Tak Gaet Prabowo Apa Siap Tantang Popularitasnya?: Pengamat sebut kolaborasi Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto di Pemilu 2024 masih sangat berpotensi untuk terwujud.
Baca lebih lajut »