DKPP memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan sistem proporsional tertutup.
RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan sistem proporsional tertutup. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy'ari.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Kamis .Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, dia juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.
DKPP menilai jawaban yang diberikan Hasyim Asy'ari tidak meyakinkan. Selain itu, Hasyim juga terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional."DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," sambungnya. Diketahui, Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siang Ini, DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Ketua KPU soal Pemilu TertutupDKPP akan gelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu siang ini di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU DIY Ungkap Tantangan Pemilu Secara Elektronik |Republika OnlineJaringan internet di Indonesia masih belum merata.
Baca lebih lajut »
DKPP periksa KPU Rejang Lebong yang loloskan PPS tak sesuai domisiliDalam perkara disebutkan bahwa para teradu didalilkan tidak profesional, tak akuntabel, dan tak kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong.
Baca lebih lajut »
KPU Rejang Lebong Diperiksa DKPP, Karena Loloskan PPS Tak Sesuai DomisiliDKPP RI periksa dugaan pelanggaran KEPP terkait laporan tindakan KPU Rejang Lebong yang meloloskan calon anggota PPS yang tidak sesuai domisili wilayah kerja.
Baca lebih lajut »
DKPP Tolak Aduan PKR, Putuskan KPU-Bawaslu RI Tak Langgar Kode EtikDKPP menolak aduan dari PKR selaku pengadu. Dengan itu, DKPP menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca lebih lajut »
DKPP Didesak Segera Bacakan Putusan Kecurangan PemiluDKPP didesak untuk segera membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara
Baca lebih lajut »