Ketentuan soal insentif itu dicantumkan dalam rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan plastik sekali pakai.
"Ketika mereka melakukan lebih dari kewajibannya, kami mengapresiasi. Lebihnya itu bisa edukasinya diabagi konsumen yang bawa kantong sendiri," kata dia.
Menurut Rahma, insentif yang diberikan bisa beragam, seperti keringanan pajak atau penghargaan dari gubernur. Insentif yang diberikan akan ditentukan kemudian. Pergub yang disusun Pemprov DKI tidak mengatur secara spesifik insentif yang akan diberikan. "Itu memungkinkan mereka mendapatkan keringanan pajak, bisa juga penghargaan dari Pak Gubernur," ucap Rahma.-nya menyediakan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 25 juta.Punya opini tentang artikel yang baru Kamu baca? Tulis pendapat Kamu di
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belum Rapimgab, DPRD DKI Batal Gelar Sidang Paripurna Pemilihan Wagub DKI Hari IniAdapun, rapat paripurna pemilihan wagub sebelumnya dijadwalkan pada 22 Juli ini.
Baca lebih lajut »
Tjahjo Ingatkan DPRD DKI Segera Proses Pengisian Wagub DKIPosisi wagub memiliki kedudukan berbeda dibandingkan pembantu gubernur lain.
Baca lebih lajut »
Pasokan Air Bergantung dari Luar Jakarta, Bagaimana Pak Anies?Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan tiga jurus untuk menjamin kebutuhan air DKI Jakarta aman.
Baca lebih lajut »
Pemilihan Wagub DKI Molor, Ini Penjelasan Ketua DPRDKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menanggapi molornya paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI. Begini katanya: WagubDKI KetuaDPRD
Baca lebih lajut »
2050 Jakarta Diprediksi Tenggelam, DKI Diminta Batasi Penggunaan Air TanahPemprov DKI diminta secara tegas membatasi penggunaan air tanah di Ibu Kota. Bila penggunaan air tanah sulit dibatasi maka...
Baca lebih lajut »