PemerintahProvinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi UMSP 2025
2025, sedangkan untuk Upah Minimum Provinsi sudah ditetapkan besarnya naik 6,5 persen. Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan hal tersebut tidak menyalahi ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024.
"Kalau masalah sanksi, saya tanyakan ke pemerintah pusat waktu kita rapat, mereka tidak bisa jawab juga. Karena di dalam Permen 16 itu tidak ada sanksi kalau tanggal 11 Desember belum ditetapkan UMSP," jelasnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Rabu . "Sebetulnya itu arahnya, kalau bisa tanggal 11 Desember 2024," imbuh Hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta itu mengatakan nantinya hasil dari penetapan UMSP akan diterbitkan sebagai keputusan Gubernur yang baru, berbeda dengan Kepgub nomor 829 tahun 2024, terkait kenaikan"Penetapan di kepgub yang berbeda. memang peremenaker tidak mengamanatkan dalam satu pergub, bisa pergub berbeda. Karena memang rinciannya pun beda," papar dia.
Kendati demikian, Hari menegaskan besaran UMSP 2025 dipastikan akan selesai sebelum tangga 1 Januari 2025. "Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKI belum bisa tetapkan upah minimum sektoral 2025Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum dapat menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi pada 2025 karena belum menentukan ...
Baca lebih lajut »
Menteri Ketenagakerjaan Targetkan Penetapan UMP, UMK, dan UMSK Sebelum 25 DesemberMenteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.
Baca lebih lajut »
Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan, Ini AlasannyaPemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Baca lebih lajut »
Menaker Minta Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMPPresiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan upah minimum tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Baca lebih lajut »
Penetapan UMP, UMK dan Upah Minimum Sektoral Sebelum 25 DesemberDalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, Gubernur berencana menetapkan UMP, UMK, dan Upah Minimum Sektoral sebelum 25 Desember. Upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting. BPKP mengungkap modus kecurangan pemerintah daerah dalam perencanaan anggaran yang berulang selama 20 tahun terakhir. Presiden juga mengumumkan program makanan bergizi gratis dan peningkatan gaji guru pada tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Aturan UMP Naik 6,5% Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan Paling Lambat 11 DesemberPermenaker Nomor 16/2024 memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi, kabupaten dan sektoral 2025.
Baca lebih lajut »