'Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari,' kata Syafrin. GanjilGenap
. Menurutnya, kebijakan ganjil-genap itu dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat saat PSBB transisi.
"Jadi implementasi saat ini sekali lagi instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juli, maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta. Saat ini kewenangan yang utuh ada di kami terkait dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil genap," ujar Syafrin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat .
Syafrin mengatakan pihaknya juga membuka opsi untuk memberlakukan ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 24 jam. Menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi. "Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan, tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," katanya.Menurutnya, kebijakan aturan ganjil genap itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dishub DKI Buka Wacana Ganjil Genap Seharian |Republika OnlineGanjil genap seharian bertujuan cegah penularan Covid-19 di DKI.
Baca lebih lajut »
Sosialisasi Ganjil Genap di DKI Diperpanjang Hingga 9 AgustusMasyarakat yang belum mengetahui informasi pemberlakuan kembali ganjil genap.
Baca lebih lajut »
Ini Antisipasi Dishub DKI Jelang Pemberlakuan Sanksi Ganjil GenapSalah satu upaya agar bisa memfasilitasi penumpang yang melonjak dengan tidak memberlakukan ketentuan jarak kedatangan bagi TransJakarta
Baca lebih lajut »
Tiga Hari Penerapan Ganjil Genap, Dishub DKI: Volume Kendaraan di Jakarta Turun 4 PersenData Pemprov DKI, ada penurunan volume kendaraan hingga empat persen selama tiga hari penerapan kembali sistem ganjil genap.
Baca lebih lajut »
DKI Bahas Kemungkinan Ganjil Genap Berlaku Sehari PenuhKebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap bisa berlaku selama sehari penuh tanpa adanya pembagian waktu seperti saat ini.
Baca lebih lajut »