Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba

Indonesia Berita Berita

Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 78%

'Kami akan pindahkan Djoko Tjandra untuk menjalani pidananya di Lapas Salemba sebagai warga binaan,' kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga. djokotjandra

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat . Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan bahwa penahanan terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. "Kami akan pindahkan Djoko Tjandra untuk menjalani pidananya di Lapas Salemba sebagai warga binaan," ujar Reynhard dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.Sebelumnya, Djoko dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra untuk saat ini sudah dirasa cukup."Pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjenpas untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ucap Listyo.

Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan."Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo.Pewarta: Fathur Rochman

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemeriksaan Usai, Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas SalembaPemeriksaan Usai, Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas SalembaDirektur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga turut hadir dalam serah terima terpidana Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »

Djoko Tjandra Dipindahkan ke Lapas Salemba |Republika OnlineDjoko Tjandra Dipindahkan ke Lapas Salemba |Republika OnlineSebelumnya, Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba Mabes Polri.
Baca lebih lajut »

Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko TjandraBelum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko TjandraIrjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik masih bekerja untuk menemukan terduga pelaku.
Baca lebih lajut »

Skandal Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik PenyidikanSkandal Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik PenyidikanMarkas Besar Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra ke penyidikan.
Baca lebih lajut »

Polisi: Pengacara Djoko Tjandra Janji Datang JumatPolisi: Pengacara Djoko Tjandra Janji Datang JumatPengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengaku akan datang pada panggilan kedua sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (4/8/2020) besok.
Baca lebih lajut »

Diduga Ada Penerimaan Hadiah oleh Penyelenggara Negara dalam Kasus Red Notice Djoko TjandraDiduga Ada Penerimaan Hadiah oleh Penyelenggara Negara dalam Kasus Red Notice Djoko TjandraBareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pada perkara tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-18 00:34:15