DJ Una Bakal Hadir Jika Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Robot Trading DNA Pro TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una disebut sebagai salah satu selebritis yang mempromosikan robot trading DNA Pro. Namanya masuk ke dalam laporan yang dilayangkan salah satu kuasa hukum dari korban investasi bodong itu ke Bareskrim Polri pada 28 Maret lalu. Una sudah membantah mempromosikan robot trading ini. Ia mengaku menjadi korban.Una juga rencananya akan dipanggil sebagai saksi. Pengacara DJ Una, Yafet Y.W.
Kalau sudah ada panggilan resmi pasti datang,' katanya.Untuk hari ini, Kamis, 14 April 2022, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis lain yaitu Ivan Gunawan atau IG sebagai saksi. Namun, belum diketahui hadir atau tidaknya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Periksa Rizky Billar dan DJ Una Terkait Kasus DNA Pro Pekan DepanPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan...
Baca lebih lajut »
Kasus Robot Trading DNA Pro, Polisi Periksa Rizky Billar dan DJ Una Pekan DepanBareskrim akan memeriksa Rizky Billar dan Putri Una atau DJ Una terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro
Baca lebih lajut »
Merasa Jadi Korban, DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrin Polri | Kabar24 - Bisnis.comMerasa Jadi Korban, DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrin Polri
Baca lebih lajut »
DJ Una Sempat Kaget Namanya Ikut Terseret dalam Kasus DNA ProDJ Una tidak pernah menyangka namanya ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi DNA Pro. DJ Una tidak pernah menyangka namanya ikut terseret...
Baca lebih lajut »
Jadi Korban Penipuan Investasi, DJ Una Laporkan DNA Pro ke BareskrimDJ Una mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan total investasi yang dia berikan ke DNA Pro senilai Rp 1,3 miliar. Uang tersebut bersumber dari patungan.
Baca lebih lajut »