Melalui Intruksi Gubernur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan PPKM level 4 di seluruh kabupaten dan kota pada Selasa (8/3). Jogjappkmlevel4
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan status PPKM menjadi level 4. Penetapan tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di DIY melalui Intruksi Gubernur Nomor: 9/INSTR/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4. Sekretaris Daerah DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa data kementerian kesehatan terkait BOR dan angka positif Covid-19 sudah dianggap memenuhi kriteria untuk masuk level 4.
Baca Juga: "Kalau kita masih melakukan aktivitas-aktivitas seperti pada level sebelumnya ya tidak bakal ada penurunan level," ujar Baskara Aji pada Selasa . Ia berharap semua pihak untuk mengikuti aturan PPKM level 4 di DIY tersebut. "Mari kita laksanakan PPKM level 4 ini dengan konsekuen," imbuhnya.Baca Juga: Terkait opsi penyekatan di perbatasan DIY, ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah tidak mungkin dilakukan.