Gaung Sabda Muhammad alias Gaga Muhammad telah bebas dari penjara.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Edelenyi Laura Anna lumpuh.Fahmi memastikan, Gaga Muhammad bebas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada, Rabu lalu. Vonis tersebut dijatuhkan karena Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Kecelakaan Laura Anna Gaga Muhammad Bebas Laura Anna
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Divonis 4,5 Tahun pada 2022, Gaga Muhammad Kini Telah BebasKuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyebut bahwa Gaga sudah bebas pada bulan April 2024.
Baca lebih lajut »
La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN MunaJPNN.com : Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca lebih lajut »
Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Ayah BersyukurGaga Muhammad bebas lebih cepat dari vonis 4,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Baru 2 Tahun di Penjara, Gaga Muhammad Dikabarkan Sudah Bebas hingga Bikin Netizen GeramBaru-baruini Publik dikejutkan dengan kabar mengenai Gaga Muhammad mantan kekasih mendiang Laura Anna yang dikabarkan sudah bebas dari penjara jauh dari waktu hukumannya.
Baca lebih lajut »
Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad: Divonis 4,5 Tahun Penjara tapi Bebas Meski Baru Ditahan 2 TahunBegini kilas balik kasus yang menjerat Gaga Muhammad hingga dirinya divonis 4,5 tahun penjara tetapi kini dinyatakan bebas bersyarat.
Baca lebih lajut »
Gaga Muhammad Bebas, Kuasa Hukum: Ayahnya Bersyukur Anaknya BebasGaga dinyatakan bebas bersyarat. Fahmi Bachmid juga telah menghubungi ayah Gaga dan menyebut ayahnya bersyukur atas bebasnya sang anak.
Baca lebih lajut »