Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian, di sela-sela dirinya akan kembali ke ruang tahanan. Irfan peraih Adhi Makayasa pun mengaku sangat ingin kembali bertugas dan tetap menjadi anggota polri.Secara terpisah Ayah Irfan, Suryanto berharap anaknya tidak dipecat sebagai anggota Polri. Karena ia meyakini anaknya tidak sepenuhnya bersalah, lantaran hanya terjebak dalam skenario Ferdy Sambo.
"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yg salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," tambah dia. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir JMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Irfan Widyanto.
Baca lebih lajut »
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan YosuaTerdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca lebih lajut »
Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan PenjaraPeraih adhi makayasa, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjaraBREAKINGNEWS Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan. BrigadirYosua
Baca lebih lajut »
Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Risiko TugasIrfan Widyanto, terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Irfan Widyanto, terdakwa...
Baca lebih lajut »
Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Brigadir J, Irfan Widyanto: Risiko TugasIrfan Widyanto menyatakan vonis hukuman 10 bulan penjara atas obstruction of justice kasus Brigadir J merupakan risiko tugas sebagai anggota Polri.
Baca lebih lajut »