Dituntut 18 Tahun Penjara Bagai Kiamat, Anang Achmad Latif Minta Hukuman Seringan-ringannya Soal Korupsi Kominfo

Indonesia Berita Berita

Dituntut 18 Tahun Penjara Bagai Kiamat, Anang Achmad Latif Minta Hukuman Seringan-ringannya Soal Korupsi Kominfo
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 99%

Berita Dituntut 18 Tahun Penjara Bagai Kiamat, Anang Achmad Latif Minta Hukuman Seringan-ringannya Soal Korupsi Kominfo terbaru hari ini 2023-11-01 13:48:31 dari sumber yang terpercaya

Mantan anak buah eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Anang Achmad Latif minta dihukum seringan-ringannya dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Anang meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan rekan kerjanya di kementerian itu atas perkara yang tengah bergulir.Eks Anak Buah Johnny G Plate Kecewa soal Bela Diri Sendiri: Terbukti Beliau PengecutSoal Korupsi dan TPPU BTS Kominfo, Kejagung Periksa Lima Saksi Pihak Bakti

Masriah, pelaku teror buang kotoran manusia dan sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, pada pekan depan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo Polling Institute menyebutkan bahwa elektabilitas PDI Perjuangan pada Agustus 2023 tercatat 25,7 persen, menurun menjadi 22,2 persen pada survei yang dilaksanakan 25-28 Oktober 2023, meskipun partai itu masih berada di urutan pertama.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara Kasus BTSGalumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara Kasus BTSDua terdakwa korupsi BTS Galumbang Menak juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar, sedangkan Mukti Ali dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Baca lebih lajut »

Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara terkait korupsi BTS 4GIrwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara terkait korupsi BTS 4GJaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam ...
Baca lebih lajut »

Eks Bos Moratelindo Dianggap Sudah Merugikan Negara Rp8 T, Dituntut 15 Tahun PenjaraEks Bos Moratelindo Dianggap Sudah Merugikan Negara Rp8 T, Dituntut 15 Tahun PenjaraJPNN.com : Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaa
Baca lebih lajut »

Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G KominfoIrwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G KominfoKomisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Baca lebih lajut »

Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dalam kasus BTS 4GGalumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dalam kasus BTS 4GJaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dengan ...
Baca lebih lajut »

Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan HermawanDituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan HermawanJaksa juga meminta agar Irwan ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap perkara ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 14:17:31