Dituduh Abaikan Konten Kejahatan, CEO Telegram Ditangkap di Perancis

Media Sosial Berita

Dituduh Abaikan Konten Kejahatan, CEO Telegram Ditangkap di Perancis
TerorismeKebebasan BerekspresiHoaks
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 70%

Aparat Perancis menilai Telegram dan Pavel Durov congkak karena merasa tidak akan ditangkap.

dari Rusia, ditangkap oleh aparat penegak hukum Perancis. Ia sudah diincar selama beberapa waktu karena pelantar Telegram dituduh tidak memoderasi konten, termasuk yang mengandung unsur kejahatan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, menantang lembaga-lembaga swadaya masyarakat Barat. Konteksnya adalah melihat standar ganda yang diterapkan kepada para pengelola pelantar media sosial Barat dengan Rusia. Pada 23 Juli 2024, Durov mengunggah di laman resmi akunnya di Telegram bahwa pengguna pelantar tersebut mencapai 950 juta orang. Ini hanya pengguna aktif. Telegram menargetkan bisa mencapai 1 miliar pengguna per akhir 2024.Logo pelantar media sosial Telegram di layar sentuh telepon genggam di Rennes, Perancis, 22 Januari 2021.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Terorisme Kebebasan Berekspresi Hoaks Utama Telegram Perundungan Daring Pavel Durov

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perlawanan Massa Bisa Muncul jika Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MKPerlawanan Massa Bisa Muncul jika Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MKSelain perlawanan massa, turbulensi politik yang mengganggu pilkada bisa muncul jika DPR-pemerintah abaikan putusan MK.
Baca lebih lajut »

Masyarakat Sipil Ancam Biokot Pilkada jika DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MKMasyarakat Sipil Ancam Biokot Pilkada jika DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MKSejumlah akademisi yang tergabung dalam CASL menyerukan agar DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK terkait revisi UU Pilkada
Baca lebih lajut »

DPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di PilkadaDPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di PilkadaBaleg DPR menganggap putusan MA terkait syarat usia calon di pilkada lebih detail daripada putusan MK.
Baca lebih lajut »

DPR-Pemerintah 'Membangkang' jika Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Menurut Pakar HukumDPR-Pemerintah 'Membangkang' jika Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Menurut Pakar HukumPakar hukum tata negara menyatakan bahwa dua putusan terbaru MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MKJokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MKPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca lebih lajut »

Abaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada JakartaAbaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada JakartaMasinton menegaskan, PDIP tetap akan memegang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 06:25:46