Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya dimulai hari Senin dengan jam operasional pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi di Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) Polda Metro Jaya pada hari Senin membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta . Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya dan KTP pemohon masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon harus mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biayanya sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000. Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM Keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen
SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Perpanjangan SIM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imbauan Polda Metro Jaya dan Ditlantas Polda Jawa Barat Terkait Pergantian Tahun BaruKapolda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi saat perayaan pergantian tahun baru. Sementara itu, Ditlantas Polda Jawa Barat akan memberlakukan Car Free Night (CFN) di ruas jalur Puncak untuk mengurai kemacetan.
Baca lebih lajut »
Ditlantas Polda Metro Jaya Edukasi Lalu Lintas kepada Siswa SLBDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas bagi siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Saraswati di Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Dua Lokasi SIM KelilingDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM. Dua lokasi tersebut adalah Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk). Dokumen yang diperlukan meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Baca lebih lajut »
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 LokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini perlu membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopinya. Tersedia layanan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Baca lebih lajut »
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM KelilingDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan mobil SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Lokasi layanan tersebut berada di Jalan Panjang dan LTC Glodok, Jakarta. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat membawa dokumen seperti KTP, SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca lebih lajut »
SIM Keliling Dibuka Ditlantas Polda Metro JayaDitlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta mulai Senin.
Baca lebih lajut »