Ditjenpas berikan remisi kepada 857 anak di Hari Anak Nasional
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 857 anak binaan dalam rangka Hari Anak Nasional. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Reynhard Silitonga mengatakan, seluruh anak binaan yang mendapat remisi itu tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak , Lembaga Pemasyarakatan , dan Rumah Tahanan yang ada di Indonesia.
"Tidak bisa kalau lima tahun atau empat tahun selama itu di penjara, itu namanya tidak membina. Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi," ujarnya. Menurutnya pendidikan bagi anak di setiap UPT pemasyarakatan harus ditangani secara khusus, karena status anak secara hukum berakibat kepada perampasan kemerdekaan anak secara fisik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Anak Nasional, Ditjenpas berikan remisi kepada 857 anakDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 857 anak dalam rangka Hari Anak Nasional.\r\n\r\nDirektur ...
Baca lebih lajut »
Hari Anak Nasional, Ditjenpas berikan remisi kepada 857 anakDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 857 anak dalam rangka Hari Anak Nasional.\r\n\r\nDirektur ...
Baca lebih lajut »
Pemprov Babel Motivasi Anak-Anak di Hari Anak Nasional |Republika OnlinePerayaan Hari Anak Nasional di Babel angkat tagline Anak Indonesia Gembira di Rumah
Baca lebih lajut »
Wapres Ajak Anak-Anak Tetap Semangat dan Jangan Putus Asa |Republika OnlineWapres mengajak anak-anak untuk bersama-sama saling menguatkan
Baca lebih lajut »
Ini Pesan Jokowi dan Iriana untuk Anak-Anak Indonesia |Republika OnlineJokowi mengatakan rasa lelah menjadi tak teasa saat melihat senyum anak Indonesia
Baca lebih lajut »