Ditekan AS, Huawei Tak Lagi Bisa Produksi Chipset Ponsel

Indonesia Berita Berita

Ditekan AS, Huawei Tak Lagi Bisa Produksi Chipset Ponsel
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Di bawah tekanan AS terhadap perusahaan global, Huawei tak lagi bisa produksi chipset ponsel miliknya, Kirin 9000.

CEO Huawei Yu Chengdong mengatakan kepada forum industri teknologi pada hari Jumat bahwa produksi chipset Kirin 9000 kelas atas perusahaan akan berhenti mulai 15 September, karena sanksi AS.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Huawei Memberikan Solusi untuk Membantu e-commerceHuawei Memberikan Solusi untuk Membantu e-commerceHuawei memberikan solusi untuk membantu para pengembang membuka lebih banyak peluang dalam industri e-commerce. Huawei
Baca lebih lajut »

Sandiaga Uno: Pasar Modal UMKM Bisa Selamatkan Resesi |Republika OnlineSandiaga Uno: Pasar Modal UMKM Bisa Selamatkan Resesi |Republika OnlineAncaman resesi semakin nyata jika peningkatan kasus baru Corona tak bisa ditekan.
Baca lebih lajut »

Honda CR-Z Bakal Kembali ke Jalur ProduksiHonda CR-Z Bakal Kembali ke Jalur ProduksiSetelah berakhir produksi pada 2017, Honda CR-Z kabarnya akan kembali lagi.
Baca lebih lajut »

Kata Pelapor Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Jabar |Republika OnlineKata Pelapor Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Jabar |Republika OnlinePihak pesantren tak ingin ada alasan lagi dari polisi tak memanggil Denny Siregar.
Baca lebih lajut »

Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Bakal Terkena Sanksi ProgresifPelanggar Protokol Kesehatan di DKI Bakal Terkena Sanksi ProgresifPergub 51/2020 bisa saja direvisi untuk mengatur lagi terkait sanksi progresif secara detail.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-26 18:54:29