Rektor Universitas Lampung ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Bandung, Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bandung, Sabtu dini hari.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, Rektor Unila itu ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru ."Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Sabtu siang.
Ali Fikri menambahkan, enam orang lain juga ditangkap dalam OTT tersebut. Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni lima orang diringkus di Bandung dan satu di Bandar Lampung. Ali tak membeberkan identitas dari enam orang itu. Ia hanya menyebutkan inisial tiga dari enam pelaku yang ditangkap."Perkembangan lain akan diberitahukan kemudian," kata Ali Fikri.Juru bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono mengatakan, pihaknya belum tahu kasus apa yang menyebabkan KPK menangkap Karomani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rektor yang Kena OTT KPK: Rektor Unila Prof Dr KaromaniKPK melakukan OTT rektor universitas negeri di Lampung. Disebutkan rektor yang tertangkap adalah Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani.
Baca lebih lajut »
KPK OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung!KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rektor dari salah satu universitas negeri di Lampung.
Baca lebih lajut »
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Negeri di LampungKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung, salah satunya adalah rektor Universitas Negeri Lampung
Baca lebih lajut »
OTT KPK, Rektor Universitas Negeri di Lampung DitangkapKPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada rektor salah satu universitas negeri di Lampung.
Baca lebih lajut »
Rektor Universitas Negeri di Lampung Ditangkap KPKAdanya OTT ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum rektor tersebut.
Baca lebih lajut »