Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( Mkmk) menilai bahwa Hakim Konstitusi Saldi isra tidak melanggar Kode etik atas penyampaian Dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK tentang syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly menyebut putusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saldi sebanyak satu kali. MKMK juga telah mengumpulkan fakta dan bukti terkait persidangan.
Jimly Sebut Amar Putusan MKMK soal Pencopotan Anwar Usman Wajib Dilaksanakan Dalam Waktu 2x24 Jam, Tak Ada Lagi Mekanisme Banding!Jimly menyatakan sembilan hakim MK secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan.
Jelang Sidang Putusan Etik, Margarito Kamis selaku Pakar Hukum Tata Negara pun membaca adanya beberapa orang yang melanggar kode etik. Tim SAR Gabungan TNI AL, Basarnas dan juga Polairud melaksanakan evakuasi terhadap anak buah kapal LCT Rimba Raya. 2 ornag dinyatakan tewas. Jimly Sebut Amar Putusan MKMK soal Pencopotan Anwar Usman Wajib Dilaksanakan Dalam Waktu 2x24 Jam, Tak Ada Lagi Mekanisme Banding!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Konstitusi Saldi Isra Tak Langgar Etik Atas Dissenting Opinion Dalam Putusan MK 90terhadap dissenting opinion itu berlaku asas asas res judicate pro veritate habetuur. Artinya putusan hakim harus dianggap benar.
Baca lebih lajut »
MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Langgar Kode Etik Usai Curhat Dalam Dissenting OpinionSaldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik, terkait bocornya informasi RPH.
Baca lebih lajut »
MKMK Tetapkan Penyampaian Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Melanggar Kode EtikHakim terlapor Saldi Isra tidak dapat dinyatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Wahiduddin.
Baca lebih lajut »
Putusan MKMK: Saldi Isra Tidak Langgar Etik soal Dissenting OpinionHakim Konstitusi Saldi Isra dinyatakan tidak melanggar kode etik atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan capres cawapres.
Baca lebih lajut »
MKMK: Saldi Isra tidak Langgar Etik soal Dissenting OpinionSebelumnya, MKMK membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
MKMK Beri Saldi Isra Sanksi Teguran, Meski Tak Langgar Etik di Dissenting OpinionMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Baca lebih lajut »