Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada ...
Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang ada, dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah. Apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yaitu sebelum atau maksimal H-7 Lebaran, Firman memastikan Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan tempat para pekerja tersebut.
Untuk memastikan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik, Disnakertrans Jabar juga akan mendirikan posko pengaduan di tiap UPT Disnaker kabupaten/kota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disnakertrans DIY deteksi dini perusahaan tak mampu bayar THRDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan deteksi dini sejumlah perusahaan yang berpotensi tidak ...
Baca lebih lajut »
Disnakertrans Jatim Buka Posko Pengaduan THR, Tersebar di 53 LokasiDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai Jumat (22/3).
Baca lebih lajut »
Perusahaan Telat Bayar THR Wajib Bayar DendaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) di atas H-7 Lebaran akan dikenakan sanksi.
Baca lebih lajut »
THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum LebaranJPNN.com : Menaker menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak boleh dicicil, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Baca lebih lajut »
Tegas! Menaker Larang Perusahaan Nyicil Bayar THRBagi perusahaan wajib dicatat nih, dilarang keras bayar THR dengan dicicil.
Baca lebih lajut »
Perintah Menaker: Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Nyicil!Manaker Ida Fauziah memberikan perintah agar THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, gak boleh nyicil juga. Perusahaan setuju?
Baca lebih lajut »