THR untuk perayaan Natal dan Tahun Baru harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari H.
REPUBLIKA.CO.ID,SANGIHE -- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mengingatkan pengusaha segera merealisasikan Tunjangan Hari Raya kepada tenaga kerja.
Baca Juga Menurut dia, THR untuk perayaan Natal dan Tahun Baru harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari H sesuai dengan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengusaha atau pemberi kerja."Setiap pemberi kerja wajib menyediakan atau menyiapkan THR bagi para pekerja yang merayakan hari raya keagamaan," kata dia.
Jumlah THR berdasarkan masa kerja lebih dari satu tahun secara berturut- turut sesuai ketentuan yakni satu bulan gaji. Dia mengatakan sampai saat ini sudah ada pemberi kerja yang menyalurkan THR bagi pekerja yang merayakan hari Natal dan Tahun Baru.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenhub Buka Posko Monitoring untuk Memantau Libur Natal dan Tahun Baru 2022Kementerian Perhubungan menggelar posko monitoring untuk memantau penanganan transportasi di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Pelni Siapkan 26 Kapal Penumpang untuk Liburan Natal dan Tahun Baru |Republika OnlinePelni juga menyiapkan 56 unit kapal perintis untuk melayani seluruh wilayah Indonesia
Baca lebih lajut »
Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Plus Minus Staycation dan VacationBanyak orang yang menjalani liburan malah mengeluh sama saja dengan mengasuh, hanya berbeda tempat. Pahami dulu mau pilih staycation atau vacation.
Baca lebih lajut »
Natal dan Tahun Baru Penumpang Bertambah 43 Persen, Bandara Adi Soemarmo BersiapBandara Adi Soemarmo Boyolali memprediksi jumlah penumpang Natal dan Tahun Baru naik 43 persen. TempoBisnis
Baca lebih lajut »