Dinas Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan harus membayarkan upah lembur dua kali upah jam kerja bagi pekerja yang masuk saat hari raya Idul Fitri ...
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar.
Aturan tersebut diatur dalam pasal 85 ayat 2 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan, pengusaha wajib membayarkan upah lembur bagi pekerja yang diperintahkan masuk pada Hari Raya Idul Fitri. Dalam Undang-undang Ciptaker, barang siapa melanggar ketentuan maka dikenakan saksi pidana kurungan penjara satu bulan hingga 12 bulan dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Aturannya, waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wali Kota Depok Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.1444 Hijriah. Wali...
Baca lebih lajut »
ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas selama Cuti LebaranBupati Situbondo Drs Karna Suswandi melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Idul Fitri 1444 Hijriah. Sebab, fasilitas tersebut diberikan kepada pejabat untuk kepentingan pelayanan terhadap masyarakat. Bukan untuk keperluan pribadi.
Baca lebih lajut »
3 Tips Rumah Aman Saat Ditinggal Mudik Lebaran 2023 ala Dinas Damkar Kabupaten BekasiDinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi membagikan tiga tips rumah aman saat ditinggal mudik Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »
Ratusan Perusahaan Mangkir, 10.000 Buruh Tidak Dapat THR LebaranBerbagai modus perusahaan untuk tak mentaati peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR telah mengorbankan hak-hak buruh.
Baca lebih lajut »
Naskah Khutbah Lebaran Idul Fitri: Revolusi Spiritual saat Lebaran TibaNaskah Khutbah kali ini mengingatkan kita agar tetap membawa semangat Ramadan meskipun sudah lebaran. Semangat menahan hawa nafsu selama Ramadan harus membekas sepanjang tahun.
Baca lebih lajut »
Dishub DKI Pastikan Seluruh Angkutan Mudik Lebaran Laik PakaiDinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan semua angkutan mudik Lebaran laik pakai.
Baca lebih lajut »