Disnaker Jabar: Rekomendasi Kenaikan Upah 2023 Jabar 7,88%

Indonesia Berita Berita

Disnaker Jabar: Rekomendasi Kenaikan Upah 2023 Jabar 7,88%
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 74%

Disnakertrans Jabar: Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum 2023 Jabar 7,88%

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%.

Kadisnakertrans Jawa Barat, Taufik Garsadi mengatakan rapat Rapat Dewan Pengupajan Jabar baru saja selesai dengan rekomendasi kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88%. Seperti apa aturan kenaikan upah minimum di Jawa Barat? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Taufik Garsadi serta Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia , Said Iqbal dalam Evening Up, CNBC Indonesia, Jum'at

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DKI Bahas Empat Rekomendasi Upah Minimum 2023Pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan empat rekomendasi besaran UMP DKI 2023. Pemprov DKI masih perlu membahas secara internal untuk memutuskan besaran UMP 2023 yang akan diumumkan pada 28 November 2022. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Kadin dan Apindo Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah Maksimal 10 PersenKadin dan Apindo Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah Maksimal 10 PersenKetua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid akan melakukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »

Gubernur Isyaratkan Ada Kenaikan Signifikan pada UMP Jabar 2023Gubernur Isyaratkan Ada Kenaikan Signifikan pada UMP Jabar 2023Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72% jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
Baca lebih lajut »

Berbeda, Ini 3 Usulan Kenaikan UMP Banten 2023 dari Buruh, Pengusaha, dan Pemprov BantenBerbeda, Ini 3 Usulan Kenaikan UMP Banten 2023 dari Buruh, Pengusaha, dan Pemprov BantenDewan Pengupahan Provinsi Banten telah mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 22:01:13