Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat Masih Berlaku sampai 1 Agustus 2022, Cek Syarat dan Ketentuannya
PIKIRAN RAKYAT - Bapenda Jawa Barat merilis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 pada 1 Juli 2022. Fasilitas dari ketentuan pemutihan itu bisa dinikmati oleh masyarakat Jawa Barat hingga 31 Agustus 2022.1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda pajak ini diberikan kepada masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan pembayaran.Pembebasan bea balik nama penyerahan kedua dan seterusnya dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Barat hingga 31 Agustus 2022. Baca Juga: Kendaraan dengan Pajak Mati Selama Dua Tahun Akan Dihapus Data? Ini Penjelasan Korlantas PolriBebas tunggakan PKB tahun ke-5 ini diberikan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor 5 tahun atau lebih.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, pajak yang wajib dibayar hanya 4 tahun dan 1 tahun ke depannya. Selain pembebasan biaya untuk beberapa kategori, Bapenda Jawa Barat juga memberikan fasilitas dikson untuk para pengguna kendaraan bermotor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak Capai Rp 868 Triliun di Semester I 2022Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak Capai Rp 868 Triliun di Semester I 2022: Kenaikan penerimaan pajak tahun ini tidak terlepas dari adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada Juni lalu.
Baca lebih lajut »
Hingga Juni 2022, Pemerintah Kumpulkan Pajak Fintech Rp73,08 Miliar | merdeka.comMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pajak dari perusahaan fintech telah terkumpul Rp73,08 miliar hingga akhir Juni 2022. PPh atas bunga pinjaman yang disalurkan fintech dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Baca lebih lajut »
Per Juni 2022, Insentif Pajak Mobil Capai Rp385 Miliar | merdeka.comPemerintah telah mengucurkan dana untuk insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berupa sampai bulan Juni sebesar Rp 385 miliar. Insentif tersebut diberikan hanya untuk kendaraan bermotor jenis tertentu.
Baca lebih lajut »
Penerimaan Pajak Melebihi Target, Capai Rp868,3 Triliun di Semester I-2022 | merdeka.comMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada semester I-2022 mencapai Rp 868,3 triliun. Capaian ini telah melebihi setelah dari target atau sekitar 58,5 persen.
Baca lebih lajut »
Cuaca Jawa Timur Hari 28 Juli 2022, Sore Hujan Ringan, Malam Berkabut Hingga 15 DerajatBerikut ramalan cuaca hari ini khusus daerah-daerah di Jawa Timur beserta imbauan penting untuk masyarakat. cuacadiJatim
Baca lebih lajut »
PEVS 2022 Jadi Ajang Sinergi Para Pelaku Industri Kendaraan ListrikPEVS 2022 menjadi saksi penandatanganan MoU antara Garuda Indonesia dengan Periklindo, dan produsen motor listrik Smoot dengan ABC Lithium.
Baca lebih lajut »