PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) membantah pernyataan tertulis Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban terkait keterlibatan dalam kasus Marimutu Sinivasan.
PT Asia Pacific Fibers Tbk buka suara mengenai perkembangan kasus penangkapan buronan obligor BLBI Kementerian Keuangan Marimutu Sinivasan .
Pada 1984, Texmaco Group mendirikan PT Polysindo Eka Perkasa Tbk yang merupakan industri serat dan benang polyester. Pada 2005, PT Polysindo Eka Perkasa dinyatakan pailit, di mana Pemerintah cq Kementerian Keuangan tercatat sebagai kreditor. Polysindo mengajukan rencana perdamaian kepada semua kreditur yang diterima dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN. NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005.
Tak Lagi jadi Bagian TexmacoMenanggapi lebih lanjut pernyataan Marimutu melakukan pembayaran utang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers Tbk yang disebutkan sebagai anak perusahaan Grup Texmaco, adalah tidak benar. Prama menjelaskan, interaksi APF dengan Satgas BLBI pertama kali terjadi saat memenuhi panggilan Satgas terkait status APF pada 25 Agustus 2021.
Surat pengantar dan bukti pembayaran ini juga ditembuskan kepada Ketua Satgas. 'Komitmen tersebut kemudian kami cantumkan sebagai dari total komitmen sebesar Rp 10 miliar itikad baik untuk sejalan dengan persetujuan proposal restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022,' jelas Prama.Tantangan PerseroanPT Asia Pacific Fibers Tbk merupakan produsen serat dan benang tekstil filamen polyester terbesar ke-2 di Indonesia.
Diketahui, Marimutu Sinivasan adalah buronan Kementerian Keuangan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia . Pria yang kini diketahui telah berusia 87 tahun itu berhasil berhasil ditangkap pada Minggu 8 September 2024 sore.
Asia Pacific Fibers PT Asia Pacific Fibers Tbk Saham POLY BLBI Satgas BLBI Marimutu Sinivasan Texmaco Konversi Utang Polysindo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Punya Utang Rp 31,72 Triliun, Imigrasi Cegah Marimutu Sinivasan Saat Hendak ke MalaysiaObligor BLBI Marimutu Sinivasan sudah lama masuk dalam Daftar Pencegahan Keluar Indonesia atas permintaan Satgas BLBI.
Baca lebih lajut »
Ketua Satgas BLBI: Marimutu Sinivasan Dicekal, Tak Bisa Keluar RI!Satgas BLBI menyatakan obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicekal ke luar negeri hingga Desember 2024.
Baca lebih lajut »
Kasus BLBI yang Belit Marimutu Sinivasan hingga Mau Kabur ke MalaysiaSatgas BLBI telah melakukan pencekalan kepada Marimutu Sinivasan hingga Desember 2024.
Baca lebih lajut »
Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 TriliunObligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan telah ditangkap oleh petugas imigrasi di perbatasan.
Baca lebih lajut »
Siapa Marimutu Sinivasan, Ditangkap Saat Diduga Hendak Kabur ke MalaysiaObligor BLBI, Marimutu Sinivasan berhasil ditangkap setelah diduga hendak kabur ke Malaysia.
Baca lebih lajut »
Profil Marimutu Sinivasan, Buronan BLBI yang Ditangkap saat Mau Kabur ke MalaysiaMarimutu Sinivasan, Buronan BLBI ditangkap ketika hendak kabur ke Kuchingm Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.
Baca lebih lajut »