Disimak, OJK Rilis Paket Kebijakan Terbaru buat Perbankan

Indonesia Berita Berita

Disimak, OJK Rilis Paket Kebijakan Terbaru buat Perbankan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 83%

Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan kembali mengeluarkan paket kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan. Langkah ini bertujuan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.

1.Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1=Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19” Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021

Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Bekukan Sementara 7 Reksa Dana Sinarmas Asset ManagementOJK Bekukan Sementara 7 Reksa Dana Sinarmas Asset ManagementInformasi pembekuan sementara 7 reksa dana milik Sinarmas Asset Management tersiar dalam surat elektronik agen penjual produk ke nasabah.
Baca lebih lajut »

Reksa Dana Dibekukan OJK, Sinarmas Minta Nasabah Tak KhawatirReksa Dana Dibekukan OJK, Sinarmas Minta Nasabah Tak KhawatirManajemen PT Sinarmas Asset Management menyatakan nasabah dapat menjual produk reksa dana setiap saat sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »

OJK NTT: Belum Ada Laporan Pinjaman Online Berkedok Koperasi |Republika OnlineOJK NTT: Belum Ada Laporan Pinjaman Online Berkedok Koperasi |Republika OnlineKegiatan koperasi yang menggunakan aplikasi online melanggar UU Koperasi
Baca lebih lajut »

Dirut BRI Puji Kinerja BI di Tengah Pandemi Covid-19Dirut BRI Puji Kinerja BI di Tengah Pandemi Covid-19Dirut BRI Sunarso memuji kepemimpinan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh BI untuk menjaga keberlangsungan industri perbankan...
Baca lebih lajut »

Dirut BRI Puji Kebijakan Bank Indonesia Saat PandemiDirut BRI Puji Kebijakan Bank Indonesia Saat PandemiDalam silaturahmi virtual, Dirut BRI memuji kebijakan Bank Indonesia yang menjaga keberlangsungan industri perbankan saat pandemi.
Baca lebih lajut »

Bantu Ekonomi Hadapi Corona, Singapura Rilis Paket Stimulus Keempat USD 23,2 MiliarBantu Ekonomi Hadapi Corona, Singapura Rilis Paket Stimulus Keempat USD 23,2 MiliarSingapura memprediksi PDB menyusut antara 4 persen sampai 7 persen pada tahun ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-19 18:10:00