3 wanita yang memberikan miras soju ke kucing menjalani sidang di PN Padang. Ketiganya dikenakan pasal 302 KUHP dan terancam hukuman 9 bulan penjara.
Foto: 3 wanita yang cekoki miras ke kucing jalani sidang di PN Padang. Tiga wanita yang mencekoki minuman keras berjenis soju pada seekor kucing di salah satu kos di Padang, Sumatera Barat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, hari ini.
Pantauan detikSumut, sidang yang dipimpin hakim tunggal Juandra dimulai pukul 09.25 WIB. Ketiga wanita itu juga tampak hadir dan didampingi oleh dua orang pengacaranya. Selain itu, di awal persidangan, pimpinan sidang langsung menskor sidang selama 1 jam karena kuasa hukum tersangka tidak memilik surat kuasa khusus .
"Kami sangat apresiasi dengan polisi di Padang. Mereka sangat cepat tanggap dengan kasus ini. Kasus ini baru viral beberapa hari yang lalu, langsung di sidang," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang, Apa Dampaknya?Seekor kucing di Padang dicekoki minuman keras oleh tiga orang perempuan dan harus menjalani pemeriksaan darah. Ini dampak alkohol bagi kucing
Baca lebih lajut »
Peserta Rip Curl Cup bersiap ikuti kompetisi Padang Padang tahun depanSetelah satu bulan dipenuhi aksi selancar bebas yang epik di sekitar Bali dan Warm-Up Session bersejarah di Padang Padang, para peserta Rip Curl Cup 2023 ...
Baca lebih lajut »
Tak Ada Liga Wanita di Indonesia, Zahra Muzdalifah Curhat ke Media JepangZahra Muzdalifah menjadi pesepakbola wanita Indonesia pertama yang menjadi pemain profesional di Liga Wanita Jepang.
Baca lebih lajut »