Setelah penetapan PSBB, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta saja yang kita batasi tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya.
Selasa, 7 April 2020 | 16:51 WIB- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan melalui status Pembatasan Sosial Berskala Besar , Pemprov DKI dapat melakukan pembatasan transportasi umum secara masif. Hal tersebut untuk menekan tingkat penularan dan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Sebelum ditetapkan PSBB, kata Syafrin, selama ini Pemprov DKI telah melakukan upaya pembatasan penggunaan pelayanan trasnportasi umum. Namun kata dia, hal tersebut masih kurang karena pembatasan hanya dapat dilakukan pada transportasi umum milik DKI saja seperti MRT, LRT, dan Transjakarta. Dalam Pasal 13 ayat Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, disebutkan salah satu pelaksanaan PSBB adalah pembatasan moda transportasi penumpang baik umum maupun pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antara penumpang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditetapkan PSBB, Dishub DKI Bakal Masif Batasi KendaraanKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan akan memperketat aturan pembatasan operasional kendaraan umum seiring adanya status Pembatasan Sosial Berskala Besar DKI
Baca lebih lajut »
Isi Keputusan Terawan soal Penetapan PSBB di DKI JakartaMenkes Terawan dalam keputusan PSBB di Jakarta memerintahkan Pemprov DKI konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat ke masyarakat.
Baca lebih lajut »
Dishub DKI Minta Status PSBB Juga Diberlakukan di Deerah Perbatasan JakartaSyafrin menilai PSBB tidak cukup maksimal jika pembatasan hanya dibebankan di Jakarta saja.
Baca lebih lajut »
Menkes Belum Setujui Penetapan PSBB yang Diusulkan AniesPermintaan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur Anies Baswedan belum disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Baca lebih lajut »
PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap BeroperasiMelansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi selama penerapan PSBB | Tren
Baca lebih lajut »