DKI Jakarta tetap memilih mengatur kapasitas penumpang hingga 50 persen guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk seluruh moda transportasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi."Kita masih dalam kerangka PSBB, artinya selama masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," kata Syafrin di Jakarta, Kamis .
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020. "Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menhub Hapus Pembatasan Penumpang, DKI Tetap Terapkan 50%'Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem.'
Baca lebih lajut »
Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Sebaiknya Tetap 50%Anggota Komite II DPD RI yang membidangi transportasi, Fahira Idris tidak setuju dengan pelonggaran aturan transportasi...
Baca lebih lajut »
Resmi Beroperasi, Penumpang KA Kedungsepur Tetap Dibatasi 50 PersenKereta Api Kedungsepur jurusan Stasiun Semarang Poncol, Semarang Tawang, Alastua, Brumbung, Gubug, Karangjati, Sedadi, dan Ngrombo, resmi beroperasi.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Transportasi, Kapasitas Angkut Penumpang Boleh Melebihi 50 PersenAturan ini ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020, di mana kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.
Baca lebih lajut »
50 Kata-Kata di Novel Dilan 1991 yang Gambarkan Lika-Liku Hubungan50 Kata-Kata di Novel Dilan 1991 yang Gambarkan Lika-Liku Hubungan: Kumpulan kata-kata di novel Dilan 1991 yang dalam maknanya.
Baca lebih lajut »