Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka sempat menyoroti wacana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12%.
Kisruh soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai yang dicanangkan akan naik dari 11% menjadi 12% menjadi perhatian banyak pihak. Tak hanya protes masyarakat karena dianggap kenaikan ini tak sepadan dengan pendapatan, para pejabat juga ikut angkat suara soal rencana kenaikanoleH admin Instagram Partai Gerindra lantaran aksinya dalam menolak kenaikan PPN dan kerap menyindir Presiden Prabowo Subianto.
ujar mantan bintang sinetron Bajaj Bajuri ini dalam konten yang diunggah pada Sabtu di Instagram pribadinya @riekediahp.
PPN 12 Ppn 12 Persen Admin Gerindra
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rieke Diah Pitaloka Minta Kenaikan PPN Dibatalkan, Sebut Ekonomi Masyarakat Sedang Tidak BaikAnggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Rieke Diah Pitaloka Minta Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Ini AlasannyaAnggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna di DPR terkait rencana penerapan PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »
Sudah Lulus S3, Rieke Diah Pitaloka Kini Kembali Ambil Kuliah S1Sudah punya gelar doktor dari Universitas Indonesia, Rieke Diah Pitaloka kembali ambil pendidikan S1
Baca lebih lajut »
Rieke Diah Pitaloka Berharap Pria Disabilitas di NTB Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum BeratRieke menegaskan pentingnya memiliki perspektif yang jelas dalam menangani kekerasan seksual tanpa melihat status disabilitas
Baca lebih lajut »
Pendidikan Rieke Diah Pitaloka: Sudah Lulus S3, Kini Ambil S1 Lagi Demi Mat SolarRieke Diah Pitaloka mengambil studi hukum S1 karena mau jadi pengacara.
Baca lebih lajut »
Kekayaan Rieke Diah Pitaloka, Enteng Ambil Kuliah Beda-Beda Jurusan sampai S3Sudah memiliki gelar S3, Rieke Diah Pitaloka kembali mengambil kuliah S1. Kini ia memilih jurusan Hukum.
Baca lebih lajut »