Disdik DKI Tegaskan Sekolah Negeri di Jakarta Tak Wajibkan Siswi Pakai Jilbab | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Disdik DKI Tegaskan Sekolah Negeri di Jakarta Tak Wajibkan Siswi Pakai Jilbab | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Disdik DKI Tegaskan Sekolah Negeri di Jakarta Tak Wajibkan Siswi Pakai Jilbab

"Ya bilang wajib tidak ada, tidak ada yg mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kita juga sudah menjelaskan bahwa tidak mewajibkan," jelas Taga.Taga menjelaskan peraturan penggunaan jilbab sebagai pakaian seragam sekolah tidak diwajibkan untuk semua sekolah negeri. Penggunaan jilbab kata Taga, menyesuaikan dengan kepercayaan masing-masing siswa.

"Ini zaman beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya tidak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," kata Taga. "Sudah diatur dalam peraturan yang tadi saya sebutkan. Jadi intinya dari Dinas Pendidikan tidak ada mewajibkan penggunaan jilbab di sekolah negeri," lanjut dia.

Sebelumnya, beredar informasi pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi SD negeri di Jakarta Barat dan seorang siswi di SMP negeri di Jakarta Selatan. Kedua siswi merasa tertekan akibat ditegur tidak memakai jilbab. Siswi tersebut merasa disudutkan karena guru menegur di depan murid lainnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Disdik DKI Pastikan tak Ada Kewajiban Siswi Pakai JilbabDisdik DKI Pastikan tak Ada Kewajiban Siswi Pakai JilbabPenggunaan seragam sekolah sudah diatur pada Kepgub 2292 tahun 2015 dan Pergub No.178 tahun 2014. Sementara menggunakan jilbab diperkenankan apabila kemauan siswi bukan paksaan
Baca lebih lajut »

22 Ribu Anak Putus Sekolah, Ini Langkah Disdik Kabupaten Tangerang22 Ribu Anak Putus Sekolah, Ini Langkah Disdik Kabupaten TangerangSeharusnya, sesuai dengan program nasional wajib belajar 12 tahun ini, di wilayah Kabupaten Tangerang tidak lagi ditemukan anak yang mengalami putus sekolah.
Baca lebih lajut »

DPRD DKI Tegaskan Audit JIS Tetap Digelar Dengan atau Tanpa PansusDPRD DKI Tegaskan Audit JIS Tetap Digelar Dengan atau Tanpa PansusAudit nantinya akan dilakukan oleh Inspektorat dan pihak terkait lainnya. Mengenai usulan audit independen bergantung pada faktor biaya yang dianggarkan.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Akan Adakan Festival Literasi Pertama di JakartaPemprov DKI Akan Adakan Festival Literasi Pertama di JakartaPemprov DKI melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan melaksanakan kegiatan festival literasi yang diberi nama JALIJALIFEST22.
Baca lebih lajut »

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika UMP DKI Rp 4,5 Juta DiterapkanBuruh Ancam Mogok Kerja Jika UMP DKI Rp 4,5 Juta DiterapkanKSPI meminta pekerja melakukan mogok kerja jika pengusaha menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 4,5 juta.
Baca lebih lajut »

Dua Raperda DKI Sukses Diharmonisasi, Salah Satunya Kawasan Tanpa RokokDua Raperda DKI Sukses Diharmonisasi, Salah Satunya Kawasan Tanpa RokokKanwil Kemkumham DKI Jakarta sukses melakukan harmonisasi Raperda Rencana Umum Energi Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 20:47:15