Disahkan Super Kilat, Kualitas Produk UU Dipertanyakan

Indonesia Berita Berita

Disahkan Super Kilat, Kualitas Produk UU Dipertanyakan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

Pemerintah dan DPR mengebut penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) di detik-detik...

Pemerintah dan DPR mengebut penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang menjadi undang-undang di detik-detik akhir masa jabatan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi/Dok- Pemerintah bersama dengan DPR mengebut penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang menjadi undang-undang di detik-detik akhir masa jabatan baik Presiden Joko Widodo periode pertama maupun DPR.

Sebab, sebelumnya di akhir-akhir periode ini terjadi polarisasi yang begitu hebat antara partai-partai yang anggotanya bersaing dalam Pemilihan Presiden 2019, tapi dalam waktu sekejap antara anggota DPR lintas parpol menyatu dengan akhir yang sangat manis. Begitu pula dalam pengesahan UU Pesantren dan UU Pemasyarakatan, menurutnya sejauh ini tidak ada urgensinya harus disahkan dalam waktu cepat dalam konteks berkehidupan berbangsa dan bernegara."Karena dengan atau tanpa RUU yang baru itu sekarang kita sedang berlangsung oke. Tidak ada sesuatu yang berpotensi atau secara nyata membuat bangsa ini terhenti bergerak. Artinya itu tidak mendesak," katanya.

Meski, diakuinya juga ada sisi positif dalam revisi UU KPK tersebut. Sebab, dalam sistem demokrasi sebagai tatanan berbangsa dan bernegara, tidak bisa ada organisasi yang tidak bisa dikontrol."Itu sama dengan anda mengundang tirani dalam kehidupan berbangsa ini, dan itu tidak bisa," katanya. Karena itu, sikap Presiden Jokowi yang akhirnya meminta DPR menunda pengesahan RKUHP sebagai sikap yang tepat karena jika tidak dihentikan maka rakyat akan semakin marah."Tentu masyarakat akan mendelegitimasi terkait kepercayaan terhadap pemerintah. Ini yang tidak kita inginkan. Kemarin kita jelas melihat kasat mata masyarakat atau publik menolak revisi UU KPK, tapi pemerintah dan DPR memaksakan disahkan," kata Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Revisi UU Pemasyarakatan Bakal Disahkan, Ini Pesan Dirjen Utami untuk Anak BuahRevisi UU Pemasyarakatan Bakal Disahkan, Ini Pesan Dirjen Utami untuk Anak BuahDirjen Utami Utami menyebut ada beberapa fungsi yang akan dijalan SDM Pemasyarakatan sesuai revisi UU. Ditjenpas
Baca lebih lajut »

UU KPK dan Risiko Pemasungan Rencana Pemerintah di LegislatifUU KPK dan Risiko Pemasungan Rencana Pemerintah di LegislatifKeputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi sepakat dengan DPR soal pengesahan revisi UU KPK jadi undang-undang dinilai sarat akan kompromi politik.
Baca lebih lajut »

Dewan Pers Minta RKUHP Jangan Tumpang Tindih UU PersDewan Pers Minta RKUHP Jangan Tumpang Tindih UU PersBanyak pasal kontroversial menyangkut pers dalam RKUHP seperti penghinaan presiden.
Baca lebih lajut »

Revisi UU KPK, KPK: Tidak Sesuai dengan Harapan PresidenRevisi UU KPK, KPK: Tidak Sesuai dengan Harapan PresidenPresiden berucap ingin menguatkan KPK. Akan tetapi kenyataan kini malah sebaliknya.
Baca lebih lajut »

Dewan Pers: RKUHP jangan tumpang tindih dengan UU PersDewan Pers: RKUHP jangan tumpang tindih dengan UU PersAnggota Dewan Pers Agung Darmajaya meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jangan sampai tumpang tindih dengan UU nomor 40 tahun 1999 ...
Baca lebih lajut »

Uu Sayangkan Pemberian Obat Kedaluwarsa pada Pasien KIS di TasikmalayaUu Sayangkan Pemberian Obat Kedaluwarsa pada Pasien KIS di TasikmalayaWakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan terjadinya pemberian obat kedaluwarsa untuk pasien kurang mampu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-25 22:10:05