Disabilitas Diharapkan Bisa Kerja di Perusahaan, Dinsos Kota Bandung: Pemenuhan Hak
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Bandung menandatangani nota kesepahaman perihal kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Nota kesepahaman untuk mendorong perusahaan melaksanakan kewajiban mempekerjakan paling tidak 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Soni menyampaikan, penyandang disabilitas juga memperoleh ruang untuk aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dinsos DKI Pastikan Akses yang Setara untuk Penyandang DisabilitasPremi menjelaskan, untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan menerima dua persen pekerja disabilitas dari jumlah total kuota pekerja.
Baca lebih lajut »
Dinsos DKI Jakarta Ungkap Dukungan Fasilitas untuk DisabilitasKepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengungkap dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada para disabilitas.
Baca lebih lajut »
Dinsos DKI Alokasikan Dana Rp 300.000 Per Bulan untuk DisabilitasAnggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sensorik para disabilitas setiap bulannya
Baca lebih lajut »
Benarkah di China Stasiun Kereta Cepatnya Jauh di Pinggiran Kota?Penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung perlu turun di Stasiun Padalarang untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Bandung.
Baca lebih lajut »
Benarkah Stasiun Kereta Cepat di China Mirip RI, Lokasinya Jauh di Pinggiran Kota?Penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung perlu turun di Stasiun Padalarang untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Bandung.
Baca lebih lajut »