Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Telkomsel meskipun Setyanto Hantoro diganti dari jabatan direktur utama. Penyidik...
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Telkomsel meskipun Setyanto Hantoro diganti dari jabatan direktur utama. Dalam kasus ini, Setyanto berstatus sebagai saksi bersama Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Edi Witjara.
Yusri mengatakan, hari ini Setyanto dan Edi telah memenuhi panggilan tim penyelidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas temuan dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsel. Harusnya, Setyanto dan Edi dipanggil pada Kamis, 27 Mei 2021 tapi mereka minta ditunda. Dalam kasus ini, penyelidik sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Namun penyidik belum bisa memastikan jumlah kerugian dari kasus yang awalnya disebut mencapai Rp300 miliar ini. Sebab hal ini masih dalam proses penyelidikan. “Sudah ada 7 saksi diambil keterangan,” tandasnya.