BPJS Kesehatan meyakini kenaikan tarif kapitasi yang diatur oleh Kementerian Kesehatan tidak akan membawa badan kembali defisit.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menilai kenaikan kapitasi atau biaya standar per orang per peserta yang dibayarkan ke rumah sakit maupun puskesma hingga dokter praktik berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sudah sesuai.
Ali yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Kesehatan pada 2011–2014 itu mengatakan pihaknya berharap dengan kenaikan tarif tersebut mampu meningkatkan mutu pelayanan dan mengakomodasi fasilitas kesehatan. Termasuk layanan fasilitas kesehatan primer yang semakin baik. “Tentu sebagian untuk memberikan insentif berbasis kinerja pula,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan , defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp19,41 triliun pada 2019. Pemerintah bahkan menyuntikkan bantuan keuangan senilai Rp10,29 triliun sehingga posisi gagal bayar menyusut menjadi Rp9,1 triliun. “Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” kata Menkes Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Update! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Pemerintah merilis aturan baru tarif kapitasi atau pembayaran bulanan oleh BPJS Kesehatan ke dokter, puskesmas, rumah sakit (RS) hingga dokter keluarga 2023.
Baca lebih lajut »
Naik! Ini Detail Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Pemerintah merilis aturan baru tarif kapitasi atau pembayaran bulanan oleh BPJS Kesehatan ke dokter, puskesmas, rumah sakit (RS) hingga dokter keluarga 2023.
Baca lebih lajut »
Tarif Kapitasi 2023 BPJS Kesehatan Naik, Ini Syarat bagi Dokter Hingga Rumah Sakit Tambah CuanPemerintah menaikkan tarif kapitasi 2023 yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke puskesmas, dokter mandiri, hingga rumah sakit (RS).
Baca lebih lajut »
Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023 Naik, Simak Syarat bagi RS Hingga Dokter Tambah CuanPemerintah menaikkan tarif kapitasi 2023 yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke puskesmas, dokter mandiri, hingga rumah sakit (RS).
Baca lebih lajut »
Pemerintah Atur Tarif Baru Layanan Ambulans hingga Pemeriksaan Hamil Non Kapitasi BPJS Kesehatan 2023Pemerintah mengatur ulang biaya non kapitasi yang dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan seperti ambulans dan kehamilan.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Menkes Budi Naikan Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan Setelah 7 TahunSetelah terbitnya Permenkes Kapitasi 2023, maka dokter, puskesmas hingga rumah sakit yang bekerja sama akan menikmati penambahan pendapatan 20 hingga 50 persen.
Baca lebih lajut »