Dirut buka suara soal kedudukan BPJS Kesehatan yang berada di bawah Kemenkes seperti tertuang dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Kedudukan Badan Penyeleggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah menjadi perbincangan setelah ramai Rancangan Undang-undang Kesehatan dengan skema Omnibus Law. Dalam aturan tersebut kedudukan badan publik tersebut berada di bawah Kementerian Kesehatan .
Kemudian, hal itu diperkuat dengan UU Nomor 40 Tahun 2002 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2024 tentang BPJS. Ali juga mengungkapkan BPJS tidak hanya tentang kesehatan bahkan membahas soal jaminan hari tua. Ali menyebutkan bahwa Omnibus Law Kesehatan harus didiskusikan lebih dalam oleh semua pihak. Tidak hanya itu, dia pun menyinggung soal pendapatan BPJS Kesehatan yang berbeda dengan Kementerian.
“Dampaknya terjadi benturan kepentingan, karena amanat UU SJSN [Undang-undnag Sistem Jaminan Sosial Nasional], BPJS adalah badan hukum publik yang mandiri,” kata Chazali kepada Bisnis, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rumah Sakit EMT Indonesia Siap Layani Korban Gempa di TurkiEMT Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah siap memberikan pelayanan kesehatan bagi korban gempa Turki
Baca lebih lajut »
Viral Info Pemberian Bantuan Ratusan Juta, BPJS Kesehatan Beri KlarifikasiBeritaJatim Viral Info Pemberian Bantuan Ratusan Juta, BPJS Kesehatan Beri Klarifikasi BPJSKesehatanRI beritahoaks bpjskesehatan
Baca lebih lajut »
Heboh Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi 3 Hari, Benarkah?Lama rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan hanya untuk 3 hari, benar atau tidak?
Baca lebih lajut »
Tolak RUU Kesehatan, KRPI Minta BPJS Tetap di Bawah PresidenHal utama yang disorot KRPI dari RUU Kesehatan terkait perubahan kedudukan BPJS menjadi di bawah menteri, tidak langsung di bawah presiden.
Baca lebih lajut »
Pasien BPJS Kesehatan Belum Sembuh tapi Disuruh Pulang, RS Kena Sanksi?Pasien rawat inap BPJS Kesehatan belum sembuh tapi disuruh pulang, rumah sakit (RS) kena sanksi atau tidak?
Baca lebih lajut »
Layanan BPJS Kesehatan untuk Pasien Gagal Ginjal Dinilai Masih Perlu DikembangkanYayasan Jaga GinjaI Indonesia (JGI) menilai implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) masih perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan dari berbagai sisi.
Baca lebih lajut »