Dirjen Pajak Kunjungi Ketua PBNU, Minta Dukungan Agar Warga Bayar Pajak |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Dirjen Pajak Kunjungi Ketua PBNU, Minta Dukungan Agar Warga Bayar Pajak |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Gus Yahya meminta agar para aparatur negara selalu menjaga akuntabilitas.

"Kami dari Direktorat Jenderal Pajak hari ini bersilaturahmi. Maksud dan tujuannya mengajak kita semua, khususnya masyarakat NU untuk terus berpartisipasi melaksanakan pembangunan nasional, menjaga Indonesia yang lebih baik melalui pembayaran pajak," ujar Suryo.dan mengatakan selalu mendukung DJP dalam mengumpulkan pajak yang digunakan dalam membangun negara.

Hanya saja, Gus Yahya meminta agar para aparatur negara yang sudah diberi amanah mengelola negara, selalu menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya."Kita menyeru pemerintah agar organ-organ dan aparaturnya bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas negara. NU selalu siap sedia demi kepentingan negara termasuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tidak benar dari aparatur negara," kata Gus Yahya.

Direktorat Jenderal Pajak mengaku terhormat karena NU selalu sejalan dengan pemerintah dan terus mendukung DJP dalam pengumpulan pajak bagi kepentingan negara. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam. Dari DJP, Dirjen Pajak didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto, serta Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor. Sedangkan Gus Yahya didampingi beberapa pengurus PBNU, seperti Jusuf Hamka dan Alisa Qotrunnada Wahid.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Viral Gerakan Tidak Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Bedakan Kasus dan KewajibanViral Gerakan Tidak Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Bedakan Kasus dan KewajibanDirektur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo angkat bicara soal gerakan tidak bayar pajak karena kasus pejabat negara khususnya Kementerian Keuangan terungkap sejumlah harta kekayaan yang tidak dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca lebih lajut »

Pisahkan antara Kasus dan Kewajiban, Kata Dirjen Pajak Merespons Gerakan Tak Bayar PajakPisahkan antara Kasus dan Kewajiban, Kata Dirjen Pajak Merespons Gerakan Tak Bayar PajakMaraknya kasus pejabat negara khususnya Kementerian Keuangan yang tak melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN, memantik gerakan di masyarakat untuk tidak membayar pajak.
Baca lebih lajut »

Dirjen Pajak minta masyarakat tetap membayar pajakDirjen Pajak minta masyarakat tetap membayar pajakDirektur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak di tengah seruan tidak membayar pajak ...
Baca lebih lajut »

Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Kewajiban Berbangsa BernegaraMinta Masyarakat Tetap Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Kewajiban Berbangsa BernegaraDirjen Pajak Suryo Utomo sebut kasus-kasus di institusinya terus ditindaklanjuti, tapi bayar pajak juga tetap harus jalan karena kewajiban.
Baca lebih lajut »

Dirjen Pajak Minta Masyarakat Tetap Bayar PajakDirjen Pajak Minta Masyarakat Tetap Bayar PajakSuryo mengatakan kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »

Soal Seruan Tak Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Mohon Dipisahkan Antara Kasus dengan KewajibanSoal Seruan Tak Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Mohon Dipisahkan Antara Kasus dengan KewajibanSuryo Utomo mengatakan, masyarakat harus dapat membedakan kasus yang tengah berjalan dengan kewajiban membayar pajak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 18:24:47