Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini telah memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak saat ini telah memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Salah satu hak yang diperoleh DJP adalah mengintip rekening dengan nominal di atas Rp 1 miliar.
Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.Pasal 7 PMK tersebut menyebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.
Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank. "Berdasarkan Pasal 19 ayat PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis," papar Dwi kepada CNBC Indonesia, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Punya Uang Rp 1 Miliar di Bank, Pasti Kena Intip Dirjen Pajak!Nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar.
Baca lebih lajut »
Setor Pajak Rp 52,39 T, PLN Raih Penghargaan dari Dirjen PajakSetoran pajak PLN meningkat 15,6% dari Rp 45,31 triliun di 2022 menjadi Rp 52,39 triliun di 2023.
Baca lebih lajut »
Dirjen Pajak Ungkap 20 Grup Pembayar Pajak Terbesar di RIDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), mengungkapkan 20 grup pembayar pajak terbesar di Indonesia, yang memberikan kontribusi ke penerimaan negara
Baca lebih lajut »
Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN Pada NegaraDalam Beberapa Tahun Terakhir PLN Fokus Dalam Melakukan Transformasi Pengelolaan Keuangan.
Baca lebih lajut »
Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN Pada NegaraCapaian ini tak lepas dari transformasi tata kelola keuangan dan aset yang dilakukan perseroan sepanjang empat tahun terakhir.
Baca lebih lajut »
Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik, Ini Kata Dirjen PajakPemerintah membidik penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca lebih lajut »