Direstui Jokowi, Ini Syarat Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang

Izin Tambang Berita

Direstui Jokowi, Ini Syarat Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang
Ormas KeagamaanOrmas Keagamaan Kelola Tambang
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Pemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Jumat, 31 Mei 2024 16:25 WIBPemerintah resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus . Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Syarat ormas keagamaan yang memperoleh izin usaha pertambangan dari pemerintah adalah yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi. Selain itu, ormas keagamaan yang mempunyai tujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat/umat.Tok! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Ormas Keagamaan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Syarat dan Cara Daftar Poltek SSN 2024, Peserta Wajib Punya Nilai UTBK SNBTSyarat dan Cara Daftar Poltek SSN 2024, Peserta Wajib Punya Nilai UTBK SNBTBerikut syarat-syarat daftar Poltek SSN 2024 dan cara daftar sekolah kedinasan BSSN ini.
Baca lebih lajut »

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons JokowiMA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons JokowiBerita MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons Jokowi terbaru hari ini 2024-05-31 06:25:19 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ini Syarat Mendapat KIP Kuliah dan Cara Daftarnya, Bebas Biaya Pendidikan Plus Dapat Uang Saku!Ini Syarat Mendapat KIP Kuliah dan Cara Daftarnya, Bebas Biaya Pendidikan Plus Dapat Uang Saku!Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat penerima dan syarat ekonomi. Baca selengkapnya syarat mendapat KIP kuliah di artikel ini.
Baca lebih lajut »

Melihat Langsung Proyek Rp 40 Triliun yang Direstui Jokowi Jadi PSNMelihat Langsung Proyek Rp 40 Triliun yang Direstui Jokowi Jadi PSNProyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masuk dalam bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) baru di 2024.
Baca lebih lajut »

Mulai Digarap, Begini Kondisi Proyek PIK 2 yang Direstui Jokowi Jadi PSNMulai Digarap, Begini Kondisi Proyek PIK 2 yang Direstui Jokowi Jadi PSNProyek senilai Rp 40 triliun ini sudah mulai berjalan di beberapa titik. Bagaimana kondisi proyek tersebut?
Baca lebih lajut »

Potret Proyek Rp 40 Triliun yang Direstui Jokowi Jadi PSNPotret Proyek Rp 40 Triliun yang Direstui Jokowi Jadi PSNPengembangan proyek PIK 2 dikabarkan akan mulai dilakukan di 2024 dan ditargetkan selesai pada 2060. Bagaimana kondisi proyek tersebut?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 10:42:35