BRI dibobol oleh Direktur TV senilai Rp 28.7 miliar. Bagaimana caranya?
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Banyumas Citra Televisi , Firdaus Vidhyawan, didakwa membobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp 28,7 miliar. Modus pembobolan kredit dengan menggunakan nama orang yang diakui sebagai pegawai perusahaan tersebut.Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, Firdaus dijerat bersama-sama dengan Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha dan bendara perusahaan yang masih dalam satu grup korporasi itu, Yeni Irawati.
'89 debitur itu diketahui sebagai orang yang hanya dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap,' katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.Setelah kredit BRIGuna tersebut disetujui dan dicairkan, kata dia, hanya 3 persen yang diberikan kepada debitor, sementara sisanya diambil tunai oleh terdakwa.