Direktur BPJS Kesehatan Buka Suara soal Pembiayaan Vaksin Covid-19

Indonesia Berita Berita

Direktur BPJS Kesehatan Buka Suara soal Pembiayaan Vaksin Covid-19
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Kementerian Kesehatan berencana memberlakukan sistem vaksin Covid-19 berbayar pada masa endemi.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana memberlakukan sistem vaksin Covid-19 berbayar pada masa endemi. Pasalnya, setelah status pandemi di Indonesia dicabut, maka pembiayaan Covid-19, baik biaya perawatan maupun vaksinasi tak lagi ditanggung oleh pemerintah.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menanggung biaya perawatan seluruh peserta yang terjangkit Virus Corona pada masa endemi. Pembiayaan perawatan Covid-19 itu, ujarnya, tidak terbatas bagi golongan tertentu saja seperti Penerima Bantuan Iuran . Sedangkan bagi kelompok berisiko, yaitu lanjut usia , tenaga kesehatan dan medis, serta anak berumur 12 tahun ke bawah penderita Immunocompromised, Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa vaksin masih diberikan secara gratis meski status pandemi telah dicabut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Peserta BPJS Harus Bayar Kalau Kena Covid dan Dirawat di RS?Peserta BPJS Harus Bayar Kalau Kena Covid dan Dirawat di RS?Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti memaparkan terkait skema pengobatan pasien Covid-19.
Baca lebih lajut »

Pandemi Dicabut, Biaya Vaksinasi Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan KemenkesDirektur Utama BPJS Kesehatan beri jawaban soal mekanisme pembiayaan untuk vaksinasi Covid-19 pada masa endemi.
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Diklaim Memberikan Format Organisasi Profesi KesehatanRUU Kesehatan Diklaim Memberikan Format Organisasi Profesi KesehatanStaf Khusus Menteri Kesehatan Laksono Trisnantoro menyatakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Komisi IX DPR: Tidak Benar Nasib Nakes Tak Lagi Terjamin dalam RUU KesehatanKomisi IX DPR: Tidak Benar Nasib Nakes Tak Lagi Terjamin dalam RUU KesehatanTidak benar anggapan nasib tenaga kesehatan (nakes) tak lagi terjamin dalam RUU Kesehatan.
Baca lebih lajut »

RI Masuk Endemi, Begini Cara Berobat Covid-19 Pakai BPJS KesehatanRI Masuk Endemi, Begini Cara Berobat Covid-19 Pakai BPJS KesehatanCovid-19 masuk ke dalam kategori penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 13:34:32