Dipanggil Komnas HAM, Bharada RE Belum Datang: Taufan menyampaikan, Bharada RE termasuk salah satu saksi kunci untuk mengungkap penyebab tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengkonfirmasi hanya lima ajudan Irjen Ferdy Sambo yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ada lima ajudan Irjen Ferdy Sambo yang sudah memenuhi panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan. Kami masih menunggu beberapa yang lainnya sebisanya pada hari ini," kata dia di Jakarta Pusat, Selasa . "Komnas HAM sangat berkepentingan untuk mendapatkan keterangan langsung dari saudara Bharada RE," ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Cari Tahu Keberadaan Bharada E yang Belum Hadiri PemeriksaanBharada E, belum menghadiri panggilan Komnas HAM. Keberadaan Bharada E akan dicari tahu oleh Komnas HAM.
Baca lebih lajut »
Ajudan Irjen Sambo Diperiksa, Komnas HAM: Bharada E Belum DatangKomnas HAM menyatakan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu belum datang untuk dimintai keterangan dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Besok Bharada E dan Semua Ajudan Ferdy Sambo Dipanggil Komnas HAMBharada E dan semua ajudan Ferdy Sambo akan dimintai keterangan mengenai peristiwa saling tembak yang menewaskan Brigadir J
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Sebut Bharada E Belum Hadiri PemeriksaanKomnas HAM menyebut, Bharada E belum menghadiri pemeriksaan terkait kematian Brigadir J hari ini, Selasa (26/7/2022).
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Panggil Bharada E dan Semua Ajudan Ferdy SamboPemanggilan itu rencananya akan dilakukan pada Selasa 26 Juli 2022.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Bharada E dan aide de camp (ADC) atau ajudan dari Kadiv Propam Polri no...
Baca lebih lajut »