Dinilai Aman, Wilayah RI Ini Cocok Dibangun Pembangkit Nuklir

Indonesia Berita Berita

Dinilai Aman, Wilayah RI Ini Cocok Dibangun Pembangkit Nuklir
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 74%

Kepala BATAN Periode 2013-2018 Djarot Sulistyo menilai RI perlu berhati-hati untuk membangun PLTN.

Foto: Infografis/5 Negara Produsen Energi Nuklir Terbesar DI DuniaIndonesia kini telah membuka celah untuk mengolah pertambangan bahan galian nuklir. Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

Diterbitkannya PP No.52 tahun 2022 tersebut menjadi lampu hijau bagi pelaku usaha yang ingin menambang ataupun membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia.Kepala Badan Badan Tenaga Nuklir Nasional Periode 2013-2018 Djarot Sulistyo mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan negara denganatau dikelilingi oleh gunung berapi yang aktif. Dia menyebutkan hal tersebut perlu menjadi catatan kehati-hatian pemerintah dalam membangun PLTN di Indonesia.

"Tapi jangan lupa teknologi juga bisa jadi solusi untuk keadaan gempa atau keadaan lain seperti Jepang. Karena Jepang itu semuaKarena tidak semua wilayah di Indonesia termasuk dalam, maka menurutnya potensi untuk terjadinya gempa dan tsunami sedikit. Dengan demikian, wilayah tersebut bisa menjadi prioritas utama dalam pembangunan PLTN dalam negeri.

"Tapi kita di Indonesia iu ada daerah yang di mana potensi gempa dan tsunami sangat rendah. Jadi ini lebih mudah diterima masyarakat, misal di Bangka atau Kalimantan misalnya. Kebetulan ada IKN yang di mana riwayat gempa lebih rendah dari daerahSebagaimana diketahui, untuk mendukung pengembangan pembangkit nuklir di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

Dalam Pasal 6 beleid itu menjelaskan, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan dalam tiga jenis, yakni pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Adapun mineral ikutan radioaktif diantaranya seperti uranium dan thorium.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Malam Ini, Siaran TV Analog di 10 Wilayah Jawa Timur Akan DimatikanMalam Ini, Siaran TV Analog di 10 Wilayah Jawa Timur Akan DimatikanKepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Jatim Assyari memastikan, penghentian siaran TV analog di wilayah Jatim-1 dilakukan malam ini
Baca lebih lajut »

Biar Mobil-motor Enggak Bodong Tahun Depan, Masih Ada Pemutihan di Wilayah IniBiar Mobil-motor Enggak Bodong Tahun Depan, Masih Ada Pemutihan di Wilayah IniSejumlah wilayah diketahui menggelar program pemutihan denda pajak. Artinya denda digratiskan namun pajak tetap dibayar sesuai kewajiban. Cek selengkapnya di artikel berikut ya detikers!
Baca lebih lajut »

Hari ini, Sebagian Wilayah Jabodetabek Bakal Diguyur HujanHari ini, Sebagian Wilayah Jabodetabek Bakal Diguyur HujanBMKG menyebutkan hujan yang akan turun di Jabodetabek bakal disertai kilat atau petir yang disertai angin kencang.
Baca lebih lajut »

Rolex Dinilai sebagai Merek Jam Tangan Mewah, Ini Sejarah Pendirian Perusahaan RolexRolex Dinilai sebagai Merek Jam Tangan Mewah, Ini Sejarah Pendirian Perusahaan RolexRolex merupakan merek jam tangan terkemuka di dunia sejak 1905. Rolex memang dikenal secara konsisten selalu mengasosiasikan diri dengan selebritas.
Baca lebih lajut »

Gak Nyangka, Wilayah RI Ini Simpan Harta Karun Bahan Nuklir!Gak Nyangka, Wilayah RI Ini Simpan Harta Karun Bahan Nuklir!Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 yang mengatur pertambangan bahan galian nuklir di Tanah Air.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 10:05:08