Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor sebagai ...
Pengecekan kendaraan bermotor milik pegawai atau tamu di area kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Senin . ANTARA/Ho/Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Larangan ini merupakan langkah nyata dari dari Dinas LH DKI untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2023 diseluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana LH Kecamatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polusi Udara, PNS Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan BBM Setiap RabuPegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilarang untuk membawa kendaraan BBM setiap Rabu.
Baca lebih lajut »
Gelar Uji Emisi Gratis, Pertamina Patra Niaga dan Dinas Lingkungan Hidup Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan KendaraannyaUji emisi gratis bagi masyarakat yang dilakukan di GIIAS 2023.
Baca lebih lajut »
Raker Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Soroti Kerusakan Alam, juga Polusi Udara JabodetabekKerusakan alam yang terjadi belakangan ini, menjadi sorotan serius dalam Rapat Kerja Nasional, atau Rakernas, Majelis Lingkungan Hidup (MLH), Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Baca lebih lajut »
ASN Pemprov DKI Jakarta Mulai WFH, Apa Plus dan Minusnya bagi Lingkungan?Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan work from home atau WFH 50 persen kehadiran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini dimulai pada hari ini, Senin (21/8/2023) hingga 7 September 2023.
Baca lebih lajut »
DKI wajibkan ASN yang WFH tetap berpakaian dinas dan isi absensiPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah (work from home/ WFH) mengenakan pakaian dinas dan ...
Baca lebih lajut »