Dinas Kesehatan KBB Temukan 300 Dosis Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Sindonews BukanBeritaBiasa .
Atas hal tersebut, vaksin yang sudah kedaluwarsa lantas dipisahkan dari vaksin COVID-19 yang masih bisa dipergunakan untuk vaksinasi ke masyarakat baik dosis satu, dua, dan booster.
Hal tersebut untuk melayani masyarakat yang datang untuk divaksin. Kendati yang divaksin tidak sebanyak seperti di awal-awal program vaksinasi, namun masyarakat yang divaksin masih tetap ada. Pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang belum divaksin agar segera datang ke rumah sakit, Puskesmas, atau klinik. Hal itu terbukti efektif mencegah terpapar COVID-19, sebab penurunan kasus harian sekarang salah satunya karena sudah banyak yang divaksin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Keluarga Mahasiswa yang Dianiaya Taruna Akmil Bantah Minta Uang Damai Rp 300 JutaKeluarga korban dugaan penganiayaan, Teuku Shehan Arifa Pasha alias Ipun, membantah soal kabar pihaknya meminta uang damai sebesar Rp 300 juta.
Baca lebih lajut »
Antiklimaks Urusan Rp 300 T Kemenkeu yang Diklaim Sudah TuntasInformasi mengenai transaksi janggal Rp 300 triliun telah mengharu-biru Kemenkeu. Antiklimaks, perkara duit gede itu reda dengan cepat. Terlalu cepat?
Baca lebih lajut »
300 Charging Station Kendaraan Listrik akan Dibangun di Jabodetabek |Republika OnlineKe depannya Bandung menjadi lokasi yang dipilih untuk pembangunan SPKLU.
Baca lebih lajut »
BPJS Watch Soroti Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanAnggota BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan
Baca lebih lajut »
Korban Tewas Akibat Topan Freddy Telah Melampaui 300 OrangHujan yang terus berlanjut dan pemadaman listrik menghambat upaya pencarian dan penyelamatan korban Topan Freddy.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Optimistis Uang Rp 300 Triliun akan Terjelaskan |Republika OnlineMahfud MD masih mempertanyakan asal dan penggunaan uang Kemenkeu Rp 300 triliun.
Baca lebih lajut »