Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kami menghormati putusan Bawaslu," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, .
Bawaslu pun memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024. Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
2 dari 2 halamanPartai Prima Laporkan KPUSebelumnya, usai mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi UlangBawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU dinyatakan melanggar administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran parpol.
Baca lebih lajut »
KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima“Esok, KPU akan rapat pleno bahas putusan Bawaslu atas Partai Prima,” imbuh dia.
Baca lebih lajut »
KPU RI: Kami Hormati Hak Partai Prima untuk Mengajukan KeberatanKPU RI menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan Partai Prima.
Baca lebih lajut »
KPU RI hormati putusan Bawaslu terkait vermin perbaikan Partai Prima'Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu. Kami menghormati putusan Bawaslu,' ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Baca lebih lajut »
KPU Tindak Lanjut Usai Diputus Melanggar oleh Bawaslu Buntut Laporan Partai PrimaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (Partai Prima)
Baca lebih lajut »
Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPUPartai Prima kembali memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »