Harvey dan Helina akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung resmi melimpahkan dua tersangka, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim , ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
'Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas dari jaksa para Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan, dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jakarta, Senin . Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Jakarta SelatanHarvey, yang berstatus sebagai tersangka, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Berkas Perkara Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 Juta Terhadap Ria Ricis Dilimpahkan ke KejaksaanPolisi telah merampungkan berkas perkara pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis yang dilakukan mantan Satpamnya berinisial AP (29).
Baca lebih lajut »
Berkas Pemerasan Artis Ria Ricis Dilimpahkan ke KejaksaanBerkas tahap satu kasus ancaman dan pemerasan dengan korban selebgram Ria Ricis diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan
Baca lebih lajut »
Berkas Perkara Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Dilimpahkan ke KejaksaanBerita Berkas Perkara Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Dilimpahkan ke Kejaksaan terbaru hari ini 2024-07-10 10:42:38 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
SYL Sudah Mengaku, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tuntaskan Perkara Firli BahuriPolda Metro Jaya diminta agar kasus Firli Bahuri segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca lebih lajut »
Tiga Tersangka Kembali Dilimpahkan, Harvey Moeis Belum TermasukLima belas tersangka telah siap disidangkan, sementara berkas Harvey Moeis masih di tangan penyidik. Ada apa?
Baca lebih lajut »