AKHIR Mei 2023, Handrey Mantiri dan Ong Yenny melakukan pengujian UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mempersoalkan adanya pertentangan norma dalam batang tubuh dengan isi penjelasan terkait larangan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.
Selanjutnya, pada Pemilu 2009, melalui UU 10/2008, penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye menjadi sepenuhnya di larang. Setelah putusan, Pasal 280 ayat huruf h UU 7/2017 selengkapnya menjadi, 'pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'.
Sontak putusan MK menjadi kontroversi. Tajuk media ramai terkhusus memberitakan bahwa MK membolehkan kampanye di sekolah dan kampus. Para tokoh pendidikan angkat suara. Banyak kekhawatiran dan sorotan pada potensi politisasi institusi pendidikan dan keadaban intelektual oleh petahana atau aktor politik berkuasa.
Pernyataan itu direspons Bawaslu dengan sikap berbeda bahwa kampanye dilarang menggunakan tempat pendidikan dan ada ancaman pidana yang bisa dikenakan atas pelanggarannya. Tarik mundur lebih ke belakang. Gagasan kampanye di tempat pendidikan, terutama di kampus, sudah muncul lama. Jelang Pilpres 2019, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak pernah mengusulkan debat calon dilaksanakan di kampus.
Selama puluhan tahun, debat kandidat presiden Amerika Serikat memang berlangsung di kampus, termasuk debat pemilu internal untuk menyaring capres partai. Selain karena lengkapnya fasilitas kampus, acara itu juga diharapkan dapat memberi kesempatan pada mahasiswa untuk terlibat dalam diskursus politik nasional .
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan KPU dalam mengatur kampanye di tempat pendidikan. Pertama, terkait perubahan frasa dari 'atas undangan dari pihak penanggung jawab' menjadi 'mendapat izin dari penanggung jawab tempat', KPU perlu memperjelas pengaturan soal izin ini.persetujuan membolehkan'. Oleh karena itu, harus tegas diatur izin tersebut diberikan atas dasar permintaan atau permohonan siapa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muhadjir Akui Tak 'Oke' Lembaga Pendidikan Dijadikan Ajang KampanyeMenko PMK Muhadjir Effendy menyebut dirinya tak sepenuhnya sepakat dengan putusan MK soal tempat pendidikan jadi ajang kampanye.
Baca lebih lajut »
Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan, Wapres Minta KPU Tutup Celah PolarisasiWakil Presiden Ma’ruf Amin meminta KPU membuat aturan teknis terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan kampanye di lembaga pendidikan dengan sejumlah syarat. Detail aturan itu diharapkan mencegah polarisasi.
Baca lebih lajut »
Soto Gunting di Klaten, Uniknya Gunting Paru sampai Babat Sebelum MakanTempat makan di Klaten, coba Soto Gunting Pak Randi tempat pembeli gunting lauk sendiri sebelum makan.
Baca lebih lajut »
MK Izinkan Kampanye di Kampus dan Sekolah, Rocky Gerung Buka SuaraRocky Gerung merespons positif putusan MK yang memperbolehkan tempat pendidikan menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Politik Masuk Kampus, Wapres Ingatkan Kerawanan PolarisasiWAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin mengingatkan kerawanan polarisasi atau pembelahan pilihan politik yang mungkin terjadi di kampus jika lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat kampanye.
Baca lebih lajut »