Menkum HAM Yasonna Laoly angkat bicara terkait dirinya yang digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta soal narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan. Ini katanya: NapiAsimilasi YasonnaLaoly
angkat bicara terkait dirinya yang digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta soal narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan. Yasonna mempersilakan siapa pun yang akan menggugat.Yasonna tidak mempermasalahkan hal itu. Dia pun akan menghadapi sesuai prosedur hukum.Yasonna Digugat ke PN Surakarta Terkait Asimilasi Napi yang Kembali Berulah
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia . Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jateng sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.
Ketua Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman menyoroti persyaratan narapidana yang dilepas dalam kebijakan tersebut sebagai berikut. Pertama, berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas. Syarat kedua, membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.Boyamin menilai persyaratan itu dianggap kurang tepat karena tidak menyertakan psikotes sebagai salah satu pertimbangan pembebasan narapidana.
"Nah materi gugatan adalah Para Tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan saat memutuskan Napi asimilasi," kata Boyamin, saat dihubungi, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yasonna Digugat ke PN Surakarta Terkait Asimilasi Napi yang Kembali BerulahMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke PN Surakarta. Gugatan ini terkait narapidana asimilasi yang kembali lakukan kejahatan setelah dibebaskan.
Baca lebih lajut »
Kebijakan Yasonna Laoly Bebaskan 30.000 Napi Berbuntut GugatanMenkumham Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 napi di tengah wabah Covid-19
Baca lebih lajut »
Napi Dilepas Bikin Resah, Kebijakan Asimilasi Yasonna DigugatMenkumham Yasonna Laoly digugat atas program asimiliasi terhadap narapidana, yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Menkumham Yasonna Digugat Atas Kebijakan Program Asimilasi NapiGugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat, karena sebagian napi yang dilepas justru melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan.
Baca lebih lajut »
Membebaskan Napi saat Pandemi Corona, Kini Menteri Yasonna Digugat ke PengadilanMenkumHAM Yasonna Laoli mengeluarkan kebijakan asimilasi dengan membebaskan napi selama masa pandemi corona. MenteriYasonna
Baca lebih lajut »
Mabes Polri: Cuma 39 Napi Asimilasi yang Kembali BerulahPolri menyayangkan pers tak mengangkat jumlah napi berulah yang sangat sedikit dibandingkan dengan total napi yang bebas di masa wabah Covid-19..
Baca lebih lajut »